Sumut Terkini

60 Saksi Diperiksa, Ini Kata Kejatisu soal Tersangka Korupsi Rp 135 Miliar Pelindo

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, M Husairi menyampaikan, 60 orang yang diperiksa sebagai saksi. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KEJATISU
PENGGELEDAHAN KANTOR PELINDO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menggeledah Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan nomor 1 , Belawan II, Medan, Senin (11/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa 60 orang dalam dugaan korupsi pembuatan kapal oleh PT Pelindo senilai Rp135,8 miliar.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, M Husairi menyampaikan, 60 orang yang diperiksa sebagai saksi. 

Mereka adalah pihak dari PT Pelindo  dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) sebagai perusahaan yang melakukan pekerjaan. 

"Untuk saksi sudah ada 60 orang yang dimintai keterangan. Mereka dari perusahaan yang melakukan pekerjaan," kata Husairi kepada Tribun Medan, Jumat (12/9/2025). 

Selain itu, kerugian negara juga masih dilakukan penghitungan. Mengenai calon tersangka, Husairi menjelaskan penyidik masih bekerja mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi. Untuk (tersangka) pasti akan kita sampaikan," ujar Husairi. 

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa sejumlah dokumen perihal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua kapal tunda dengan nilai kontrak Rp 135 milliar dari gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan nomor 1 , Belawan II, Medan, Senin (11/8/2025). 

Kapal itu dikerjakan pada tahun 2019 dengan kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara oleh PT Pelabuhan Indonesia I dengan PT Dok.Dan Perkapalan Surabaya. 

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik untuk mencari bukti pendukung dimana diduga kegiatan pengadaan kapal tersebut terjadi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pada waktu yang sama, tim penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan pada tempat lain yaitu di PT.Dok Dan Perkapalan Surabaya di Jawa Timur.

Proyek ini dikerjakan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada 2019 dengan biaya Rp135,81 miliar. 

Namun, indikasi penyimpangan mencuat karena hingga kini kedua kapal belum bisa difungsikan sesuai peruntukan.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved