BABAK BARU Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi terkait Video Ajak 'People Power', Tuduhan Makar
BABAK BARU Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi terkait Video Ajak 'People Power', Tuduhan Makar
TRIBUN-MEDAN.COM - BABAK BARU Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi terkait Video Ajak 'People Power', Tuduhan Makar.
//
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung, melaporkan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Baca: Pasangan Suami Istri (Pasutri) Korban Bentrok Bersenjata Ormas, Massa Bentrok Bawa Parang dan Pisau
Baca: RESMI, www.kpu.go.id: Real Count KPU Pilpres, 25 April 2019 Perolehan Suara Jokowi - Prabowo Terbaru

Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 24 April 2019.
Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi mengajak orang untuk menggelar kegiatan " people power".
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April, atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
Baca: RESMI, www.kpu.go.id: Real Count KPU Pilpres, 25 April 2019 Perolehan Suara Jokowi - Prabowo Terbaru
"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di WhatsApp grup yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).
Dinilai pengaruhi stabilitas keamanan
Dewi menilai, pernyataan "people power" yang dilontarkan Eggi bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.
Selain itu, pernyataan tersebut dinilai bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak paham politik.
Baca: Pasangan Suami Istri (Pasutri) Korban Bentrok Bersenjata Ormas, Massa Bentrok Bawa Parang dan Pisau
Baca: TRAGIS NASIB GURU Perempuan, Alami Patah Tangan, Ditendang Siswa SD saat Berselisih Gegara Atribut
"Pernyataan itu (people power) sudah suatu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara dan akan berdampak buruk bagi masyarakat yang enggak mengerti tentang politik," kata Dewi.
Ia telah mencoba konfirmasi kepada Eggi terkait klarifikasi pernyataannya tentang people power. Namun, Eggi tak merespons pesan yang dikirim Dewi.
Atas dasar itu, Dewi melaporkan Eggi ke polisi. Dalam laporannya, Dewi membawa barang bukti berupa video yang dilampirkan dalam bentuk compact disc (CD).
Eggi dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: TRAGIS NASIB GURU Perempuan, Alami Patah Tangan, Ditendang Siswa SD saat Berselisih Gegara Atribut
Baca: KKB Papua Terbaru - Dua Anggota TNI Terluka Diserang Mendadak dan Ditembaki KKB Pimpinan Egianus
Baca: RESMI, www.kpu.go.id: Real Count KPU Pilpres, 25 April 2019 Perolehan Suara Jokowi - Prabowo Terbaru
BABAK BARU Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi terkait Video Ajak 'People Power', Tuduhan Makar