Tak Terima Dagangannya Dibayar Pakai Uang Palsu, Pemilik Kios Teriaki Pelaku saat Berusaha Kabur
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan para pelaku pengendar Upal tersebut.
Tak Terima Dagangannya Dibayar Pakai Uang Palsu, Pemilik Kios Teriaki Pelaku saat Berusaha Kabur
TRIBUN-MEDAN.com-Irawan dan Zulfi Irawan, bapak dan anak ini terpaksa menjalani proses hukum yang menjerat keduanya.
Pasalnya, kedua pria ini diduga kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di Merelan.
Alhasil, bapak dan anak ini, ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan pada hari Kamis (25/4/2019) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan para pelaku pengendar Upal tersebut.
"Iya benar. Kedua pelaku sudah kita amankan berserta barang bukti berupa upal dengan total mencapi Rp 1,7 juta dengan perinciannya, 10 lembar pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sebanyak 14 lembar," ujar Iptu Bonar, Minggu (28/4/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Bonar, awal penangkapan terhadap keduanya, saat para pelaku membeli sesuatu di sebuah warung di kawasan Marelan.
"Jadi, saat itu, para tersangka membeli sandal seharga 10 ribu rupiah di warung milik pak Abun. Pembelian itu dilakukan dengan menggunakan uang pecehan 100 ribu (palsu), "ujarnya.
Karena pemilik warung curiga dengan uang tersebut, sambung Bonar, ia pun menanyakan jika keduanya punya uang yang lain.
Innalillahi, Ibunda Aa Gym Meninggal Dunia di Bandung Setelah Alami Panas
Lechia Gdansk Kalah saat Egy Maulana Fikri Tidak Dimainkan, Terlempar dari Puncak Klasemen
WHATSAPP Terbaru - Aplikasi WhatsApp yang Dapat Menjadwal Kiriman Pesan, Gak Perlu Bikin Alarm
"Pemilik warung bertanya 'Apa tidak ada uang yang lain'. Jadi, para tersangka mengganti dengan pecahan Rp 50 ribu (palsu) dengan gelagat kebingungan," ungkapnya.
Merasa aksinya diketahui pemilik warung, kemudian para pelaku berupaya kabur dari lokasi.
"Akan tetapi, pelarian kedua pelaku terhenti saat diteriaki oleh si pemilik warung. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga lainnya yang langsung mengamankan keduanya dan menghubungi Polsek Medan Labuhan," sebutnya.
Miliarder Jepang Ini Kehilangan Rp 1,84 Triliun Gara-gara Bitcoin
Nama-nama Baru dan Lama Calon Menteri bila Jokowi-Maruf Resmi Terpilih Jadi Presiden dan Wapres
Cetak Gol ke-600 Ronaldo Gagalkan Kemenangan Inter Milan di Stadion Giuseppe Meazza
Memperoleh informasi tersebut, kata Bonar, Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku.
"Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh upal tersebut dari pelaku berinisial A yang tengah dalam pengejaran oleh petugas," tambah Bonar seraya mengatakan kedua pelaku mengaku mengedarkan Upal hanya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Longsor dan Banjir Setinggi 5 Meter Terjang Bengkulu, 10 Orang Tewas dan Puluhan Korban Hilang
Pepe Reina Puji Kiper Liverpool Alisson karena Cetak 20 Clean Sheet: Mari Kita Cetak Sejarah
MotoGP 2019 - Jadwal dan Live Streaming MotoGP Spanyol, Rossi Akui Miliki Rekor Buruk
Selamat Nikita Mirzani Lahirkan Anak Ketiga, Ini Jenis Kelamin Si Dedek Bayi
Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mft/tribun-medan.com)