Pilpres 2019
Tahapan-tahapan seusai Hasil Real Count Resmi Diumumkan KPU sampai Pelantikan Presiden dan Wapres
Tahapan-tahapan seusai Hasil Real Count Resmi Diumumkan KPU sampai Pelantikan Presiden dan Wapres
Tahapan-tahapan seusai Hasil Real Count Resmi Diumumkan KPU sampai Pelantikan Presiden dan Wapres
Berikut ini tahapan-tahapan pendaftaran hingga sumpah presiden dan wakil presiden:
TRIBUN-MEDAN.com - Pemilu serentak di Indonesia telah dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019).
Dalam pesta demokrasi 2019 ini, rakyat telah memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelahnya, rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung pada 18 April 2019 - 22 Mei 2019.
Berikut ini tahapan-tahapan pendaftaran hingga sumpah presiden dan wakil presiden:
1. Pendafataran (4-10 Agustus 2018).
2. Pemeriksaan Kesehatan (5-13 Agustus 2018).
3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan adminsitratif bakal pasangan calon (11-14 Agustus 2018).
4. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif (15-17 Agustus 2018).
5. Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon (18-20 Agustus).
6. Penyerahan Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (20-22 Agustus 2018).
7. Verifikasi Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (22-24 Agustus 2018).
8. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan gabungan Partai Politik (25-27 Agustus 2018).
9. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh Partai Politik/gabungan Partai Politik yang usulannya tidak memenuhi syarat (28 Agustus-10 September 2018).