Merasa Tak Dilindungi, Belasan Pocong Datangi Kantor Gubernur, Minta Kontrak Kerja Dihapuskan
Mengenakan kain putih yang dipakaikan ke jenazah (pocong). Kedatangan mereka ini dalam bentuk protes kepada pemerintah terkait masih minimnya gaji
Penulis: Satia |
Merasa Tak Dilindungi, Belasan Pocong Datangi Kantor Gubernur, Minta Kontrak Kerja Dihapuskan
TRIBUN MEDAN.com-Puluhan buruh dari Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) menggeruduk Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (30/4/2019).
Beberapa para buruh yang datang mengenakan kain putih yang dipakaian ke jenazah (pocong).
Kedatangan mereka ini dalam bentuk protes kepada pemerintah terkait masih minimnya gaji buruh.
Puluhan buruh ini datang dengan membawa spanduk-spanduk bertuliskan protes yang disampaikan kepada pemerintah.
Seorang koordinator aksi yang menyampaikan aspirasinya dari atas mobil komando mengatakan, bahwa dalam masa kepemimpinan Jokowi dan JK buruh tidak mendapatkan kesejahteraan.
Kemudian, dirinya juga menilai, sampai dengan saat ini tidak ada perlindungan yang diberikan.
"Tidak ada jaminan perlindungan oleh buruh Sampai dengan hari ini negara tidak hadir sepenuhnya, dalam menyelesaikan konflik masalah buruh," kata pria tersebut.
Kemudian, pria tersebut juga mengatakan, selama lima tahun di massa kepemimpinan Jokowi dan Jusuf Kalla tidak ada memberikan apapun, menurutnya kedua tokoh tersebut hanya memberikan janji-janji kepada para buruh.
TERBARU SITUNG KPU, Komisioner KPU Bantah Kesalahan Entry Data Situng Ribuan, Minta Bukti BPN
Abaikan Para Tamu, Pengantin Pria Asyik Main Game PUBG di Hari Pernikahan
Bank Sumut Raih Top BUMD Bidang Manajemen Kinerja 2019
"Lima tahun kepemimpinan tidak memberikan apapun. Mereka menebar janji saja. Siapapun yang terpilih setidaknya melihat masih kami bagaimana," jelasnya.
Dalam orasinya, mereka sangat menolak adanya kontrak kerja yang dilakukan perusahaan. Di mana, perihal itu sangat membuat para pekerja sangat kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya.
"Pemerintah dengan asosiasi pekerja, jelas merugikan kaum kerja, di mana sistem kontrak yang membataskan kontrak kerja bahwa UU 23 tidak hanya untuk direvisi tetapi harus diubah dan diganti UU tersebut," jelasnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan Jelaskan Penangkapan Bupati Sri Wahyumi dan Rekannya 5 Orang
2 Nelayan di Sibolga Tewas Akibat Kebakaran KM Daya Cipta, Diduga Gas Bocor
UPDATE Bupati Cantik Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Ulik Hadiah Perhiasan Berlian, KPK Ungkap Status Sri

Bupati Cantik yang Ditangkap KPK Langsung Diterbangkan ke Jakarta
REAL COUNT SUMUT 64,7 Persen, Prabowo Ungguli Jokowi di Kota Medan, Berikut Daftar Lengkapnya. .
5000 Buruh Meriahkan May Day di Lapangan Merdeka, Satlantas Minta Tertib hingga Rekayasa Lalin
Puluhan aparat pengamanan yaitu Kepolisian turut hadir mengamakan jalannya aksi untuk rasa puluhan buruh tersebut.
Hingga sampai dengan saat ini, tidak satupun perwakilan dari Pemerintah hadir untuk menemui para pengunjukrasa.
(cr19/Tribun-Medan.com)