TERAKHIR 30 April 2019, Batas Akhir Pemecatan PNS Koruptor, Data BKN: Pemrov Sumut 33 Berstatus PNS
TERAKHIR 30 April 2019, Batas Akhir Pemecatan PNS Koruptor, Data BKN: Pemrov Sumut 33 Berstatus PNS
TRIBUN-MEDAN.COM - TERAKHIR 30 April 2019, Batas Akhir Pemecatan PNS Koruptor, Data BKN: Pemrov Sumut 33 Berstatus PNS.
Pemecatan PNS Koruptor batas akhir pasca-putusan MK hingga keluar SKB menteri, terakhir 30 April 2019.
Sejumlah Pejabat PNS koruptor masih bercokol di sejumlah pemerintahan daerah, termasuk di Sumatera Utara.
//
Teranyar, data dari Badan Kepegawian Negara (BKN) di Pemprov Sumut tercatat 33 orang. Pemerintah kota/kabupaten di Sumut 265 orang.
//
Baca: Gegara Video Viral Ungkap Skrenario Rusuh 22 Mei, Youtuber Pria Berkacamata Ditangkap, Saimun Lesu
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan masih terdapat 1.124 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi tetapi belum dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), per 26 April 2019.
Baca: Terkuak Fakta Skandal Suap Bupati, Pedagang Bakso Bawa Rp 1,28 Miliar, Pejabat Ini Tak Berani Ambil
Baca: Terbaru Nasib Bocah SD tak Bersepatu ke Sekolah Naik Kereta Api, Karim Dapat Bantuan dan Kontrakan
Jumlah tersebut terdiri dari 143 ASN di tingkat provinsi, dan 981 ASN lainnya di tingkat kabupaten/kota.
Sementara, sebanyak 1.372 ASN sudah dipecat dengan tidak hormat, yang terdiri dari 241 ASN di tingkat provinsi, dan 1.131 ASN di tingkat kabupaten/kota.
Dipertegas MK
Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.
Baca: Ferdinand Hutahaean Bantah Nyindir, Tanggapi Siap Presiden Ucapan Anggota TKN Adian Napitupulu
Putusan MK mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.
Putusan MK yang bernomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut diajukan oleh PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Hendrik.
Hendrik telah menjalani hukuman 1 satu bulan penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya dan kembali bertugas.
Baca: Terbaru Nasib Bocah SD tak Bersepatu ke Sekolah Naik Kereta Api, Karim Dapat Bantuan dan Kontrakan
Ia merasa resah dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pemecatan ASN dengan keputusan inkrah. Hendrik takut dapat diberhentikan dengan tidak hormat suatu waktu.
Hendrik pun menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).