Pengakuan Bupati Sri Wahyumi Usai Jadi Tersangka Bantah Terima Hadiah, Berikut Fakta Penjelasan KPK
Pengakuan Bupati Sri Wahyumi Usai Jadi Tersangka Bantah Terima Hadiah, Berikut Fakta Penjelasan KPK
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengakuan Bupati Sri Wahyumi Usai Jadi Tersangka Bantah Terima Hadiah, Berikut Fakta Penjelasan KPK
Jadi tersangka dan ditahan KPK, Bupati Talaud Sri Wahyumi membantah semua tuduhan menerima gratifikasi (hadiah) terkait proyek.
//
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip membantah menerima hadiah sebagaimana yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Banjir Jakarta Jadi Sorotan, Gubernur DKI Anies Baswedan Bilang tak Separah Era Ahok Mengungsi
Baca: Curhat Bella Shofie tak Bisa Lepas Baby Danillo, Terkini Bella Bongkar Settingan Dunia Sensasi Artis

Hal itu diungkapkan Sri Wahyumi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Biar masyarakat Indonesia tahu bahwa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menerima hadiah, saya tidak pernah menerima hadiah apapun yang dituduhkan kepada saya. Bisa saya buktikan nanti di persidangan," kata Sri Wahyumi saat memasuki mobil tahanan KPK, Rabu (1/5/2019) dini hari.
Sri Wahyumi merasa heran mengapa ia dibawa oleh KPK. Ia juga membantah penerimaan hadiah itu terkait dua proyek revitalisasi pasar.
Baca: Akhirnya Pengacara Bongkar Oknum Polisi Pemesan Vanessa Angel, Bukan Pengusaha RS? Minta VA Bebas
Baca: LIGA CHAMPIONS: Kalah 3-0 Atas Barcelona, Pelatih Liverpool Ungkap Rencana Tim di Duel Leg Kedua
"Tidak ada itu, saya tidak tahu, karena ini kan saya dituduhkan menerima hadiah. Saya di Talaud, hadiah itu di mana, saya tidak menerima hadiahnya. Saya juga bingung," ujar dia.
Sri ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Meski demikian KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai proyek revitalisasi itu.
Baca: Banjir Jakarta Jadi Sorotan, Gubernur DKI Anies Baswedan Bilang tak Separah Era Ahok Mengungsi
Baca: Akhirnya Pengacara Bongkar Oknum Polisi Pemesan Vanessa Angel, Bukan Pengusaha RS? Minta VA Bebas
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2019) malam.
Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Baca: Banjir Jakarta Jadi Sorotan, Gubernur DKI Anies Baswedan Bilang tak Separah Era Ahok Mengungsi
Benhur kemudian menawarkan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud dan meminta fee 10 persen.
"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud," ujar Basaria.
