KPK TERKINI Jadi Sorotan soal Penyidik Internal, Pimpinan KPK Angkat Bicara, 3 Sumber Penyidik
BABAK BARU KPK Jadi Sorotan soal Penyidik Internal, Pimpinan KPK Angkat Bicara, 3 Sumber Penyidik
TRIBUN-MEDAN.COM - BABAK BARU KPK Jadi Sorotan soal Penyidik Internal, Pimpinan KPK Angkat Bicara, 3 Sumber Penyidik.
//
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan, komposisi penyidik pada Direktorat Penyidikan berasal dari berbagai sumber.
Baca: Terbongkar Sifat Asli Bupati Talaud Sri Wahyumi dari Tetangga dan Kondisi Suami Bupati, Benar Sakit?
Baca: Syahrini Gak Malu Ungkap Malam Pertama dengan Suami Reino Barack, Reaksi Mertua & Tamu Gak Disangka
Hal itu untuk menepis isu yang menyebutkan KPK berupaya menyeragamkan komposisi penyidiknya dan mengesampingkan penyidik dari sumber lainnya.
"Tidak bisa juga kita melupakan sejarah bahwa dulu awal berdirinya KPK itu sebelum ada penyidik direkrut sendiri oleh KPK, semuanya adalah penyidik dari Polri dan bekerja sama juga dengan teman-teman Kejaksaan," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Baca: Mardani Ali Sera Tutup Buku Gerakan #2019GantiPresiden, Siapa pun Presiden 2019 Harus Dihormati
Baca: OTT KPK TERBARU - Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Penipuan Tanah, Penjelasan KPK 5 Orang Diciduk
"Jadi yang dilanjutkan sekarang ini adalah ya sebagian dari legacy yang telah ditanamkan oleh penyidik terdahulu di KPK," kata dia.
Yang terpenting, kata Laode, penyidik-penyidik KPK merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan mumpuni, pengetahuan yang kuat dan integritas yang terjaga.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ia menjelaskan, ada tiga sumber perekrutan penyidik KPK, yaitu internal KPK, kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Baca: Mardani Ali Sera Tutup Buku Gerakan #2019GantiPresiden, Siapa pun Presiden 2019 Harus Dihormati
"Total seluruh penyidik sampai saat ini adalah 118 orang. Artinya apa? Secara institusional, kerja penanganan perkara di tahap penyidikan dibangun oleh orang-orang dari berbagai unsur ini. Dan KPK memang berasal dari banyak unsur," katanya.
Bahkan, kata Febri, KPK juga sedang menyeleksi calon penyidik muda dan jaksa penuntut umum untuk memperkuat kinerja KPK.
"Calon jaksa penuntut umum itu berasal dari Kejaksaan dan calon penyidik muda yang sedang proses saat ini tinggal tes kesehatan dan tes wawancara, jadi sudah tes assestment itu berasal dari Polri dan juga dapat berasal dari PPNS," kata dia.
Baca: OTT KPK TERBARU - Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Penipuan Tanah, Penjelasan KPK 5 Orang Diciduk
Terkait kewenangan KPK merekrut penyidik dari sumber internal, Febri menegaskan, hal itu sudah dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi clear," kata dia.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015.