KRONOLOGI EM Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Menghina Habib Rizieq Shihab
KRONOLOGI EM Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Menghina Habib Rizieq Shihab
KRONOLOGI EM Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Menghina Habib Rizieq Shihab
Seorang pria berinisial EM (30) yang dibawa massa ke kantor polisi karena diduga menghina Rizieq Shihab di Facebook ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.COM - Aparat Polresta Kalimantan Barat, menangkap dan menetapkan EM (30) sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook, Minggu (5/5/2019).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menuturkan, EM diduga memuat status-status yang menjurus ujaran kebencian dan menghina pentolan FPI Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III.
Viral Detik-detik Pesawat Sukhoi Superjet 100 Terbakar saat Mendarat Darurat, 41 Penumpang Tewas
TEREKAM CCTV Aksi Percobaan Perampokan Apotek Kimia Farma, Pelaku Pakai Pistol Mainan
UPDATE HASIL Real Count Pilpres 2019 - Data Masuk 67 Persen, Ini Raihan Suara Jokowi vs Prabowo
Bacaan Niat Puasa, Doa Buka Puasa dan Niat Salat Tarawih, Berikut Penjelasannya
Aisyahrani Blak-blakan Beritahu Respons Luna Maya kala Diundang Hadir ke Resepsi Reino-Syahrini
WHATSAPP Terkini - Cara Mudah Membagikan ShareLoc Live Location via WhatsApp
TAK Banyak yang Tahu Ayu Ting Ting Ternyata Miliki Adik Lelaki, Diketahui dari Postingannya
Mantan Anggota TNI Pelaku Penculikan dan Pencabulan Dibekuk, Ini Kronologi serta Foto dan Videonya
"Melalui akun Facebook-nya, EM tercatat mengunggah status ujaran kebencian sebanyak 4 kali dari Januari hingga Mei 2019," kata Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu siang.
Anwar menjelaskan, penangkapan dan penahanan EM bermula Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.