Respons KPU Soal Penemuan Formulir C1 Asal Kabupaten Boyolali Saat Razia Lalu Lintas

Kemudian, cara kedua untuk memastikan keaslian formulir C1, petugas dapat memastikannya dengan dokumen berita acara.

Istimewa
Formulir C1 dari Kabupaten Boyolali yang terjaring razia lalu lintas polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 10.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri temuan yang diduga sebagai formulir C1 salinan di Menteng, beberapa hari lalu.

Hal tersebut guna memastikan apakah dokumen pemilu itu asli produksi resmi KPU atau tidak.

"Dalam situasi ini, supaya tidak menimbulkan spakulasi-spekulasi di lapangan, maka kemudian harus di konfirmasi kepada KPU," katanya ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

"Bahwa kemudian itu dilaporkan ke Bawaslu itu sudah jelas, siapa tahu ada indikasi pelanggarannya," sambungnya.

"Pertanyaannya, kalau misal ada dokumen seperti itu, itu betul dokumen yang sumbernya dari KPU atau tidak, asli atau tidak," tuturnya.

Hasyim mengaku baru mengetahui kabar ditemukannya dokumen ini dari berita di media massa online. Karena itu, ia baru bisa memberikan informasi terkait perbedaan antara dokumen C1 asli ataupun salinan.

"Untuk bisa ngecek keasliannya itu, misal kalau dokumen yang disebut master atau asli, itu yang berhologram, yang dipegang oleh jajaran KPU," paparnya.

"Nah, kalau yang disampaikan kepada saksi, kepada panwas, salinan itu bentuknya fotokopian. Oleh karena itu harus dipastikan dulu itu," jelasnya.

Kemudian, cara kedua untuk memastikan keaslian formulir C1, petugas dapat memastikannya dengan dokumen berita acara.

"Apa sih yang tertuang di berita acara itu, substansinya apa? Apakah angka-angka yang terhitung atau tertulis di situ, itu sama tidak dengan prosesnya, dengan yang ada di penghitungan diTPS? Mulai rekapitulasi di PPK secara berjenjang itu," bebernya.

Hasyim menambahkan, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan temuan ini kepada Bawaslu.

"Nanti kan Bawaslu yang akan membuat penilaian-penilaian itu, melakukan pemeriksaan itu, sampai pada kesimpulan apakah dokumen itu sebagaimana yang digunakan dalam penghitungan rekap berjenjang atau tidak," urainya.

Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil mengangkut dua kotak berisi ribuan formulir C1 dari Kabupaten Boyolali terjaring saat operasi lalu lintas.

Kepolisian mengamankan mobil Daihatsu Sigra yang membawa ribuan formulir C1 diduga palsu, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) lalu sekira pukul 10.30 WIB.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta M Jufri mengonfirmasi penemuan formulir C1 Kabupaten Boyolali tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved