Kivlan Zen Ungkit Pengabdian untuk RI, Sebut Jasa Pembebasan Sandera Tahun 1973 dan 2016
Kivlan mengaku heran atas tuduhan makar terhadap dirinya. Kivlan juga mengungkit pengabdian dan jasa-jasanya kepada NKRI
TRIBUN MEDAN.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).
Ia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan makar yang dialamatkan kepada dirinya.
Kivlan mengaku heran atas tuduhan makar terhadap dirinya. Kivlan mengatakan, dirinya adalah seorang pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen).
Baca: RESMI Kapolda Sumsel Sebut Prada Deri Pramana Terduga Pemutilasi Vera Oktaria, POM Sebar Fotonya
Baca: TERUNGKAP IDENTITAS JASAD WANITA TANPA KEPALA di Dumai, Warga Pekanbaru, Lajang tapi Diduga Hamil
Baca: Pria Tega Tikam Murid SD hingga Tewas karena Tak Terima Putrinya Digangggu di Sekolah
Bukan cuma itu, Kivlan juga mengungkit pengabdian dan jasa-jasanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik saat masih aktif sebagai personel TNI maupun setelah pensiun.
"Saya ini adalah TNI, saya ini (purn) Mayjen TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini. Saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina," ujar Kivlan, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
"Saya pernah membebaskan sandera 2016, saya membebaskan sandera tahun 73, saya sudah berbuat untuk bangsa Indonesia," imbuhnya.
Baca: Kisah Sukses Erwin Siahaan, Driver Ojol yang Menjadi Anggota DPRD Medan, TONTON VIDEO. .
Baca: Sempat Dirumorkan Gagal, Hanafi Rais Lolos ke Senayan, Suaranya Tertinggi Kedua, Roy Suryo Gagal!
Kivlan juga mengklaim turut memperjuangkan kebebasan berpendapat dengan mendorong lahirnya UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, Kivlan menilai saat ini kebebasan untuk berpendapat di muka umum justru berkurang.
Oleh karena itu, ia menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.
Baca: Daftar 50 Caleg yang Diprediksi Menjadi Anggota DPRD Medan 2019- 2024
Baca: Menguak Tuduhan Bisnis Pamswakarsa Kivlan Zen, Bertemu di Tempat Rahasia
"Karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," tutur Kivlan.
Selain itu, Kivlan Zein juga membantah bahwa dirinya inisiator dalam aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5/2019) lalu.
"Saya bantah dong, unjuk rasa sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat tahun 99 boleh kita berunjuk rasa," ujar Kivlan.
Baca: Viral Pernikahan Anak Kecil dengan Wanita Dewasa, Ternyata Ini Fakta yang Sebenarnya
Baca: Pogba Membungkuk dan Minta Maaf saat Diteriaki Sampah oleh Fans Manchester United
"Saya kan hanya bicara bukan sebagai seseorang inisiator. Saya hanya berbicara saja bukan inisiator unjuk rasa itu," imbuhnya.
Ia menegaskan sudah ada pemberitahuan ke pihak polisi terkait unjuk rasa tersebut.
Bahkan bukti-bukti sudah diberitahukan ke Polda Metro Jaya dan Polres.
Baca: Rumah Rakitic Diserbu Fans Garis Keras Barca karena Tersenyum Bahagia Hadiri Pekan Raya Sevilla 2019
Baca: Gol Kolong Sergio Aguero Bikin City Bangkit dan Berhasil Sabet Trofi Liga Inggris