Kivlan Zen Ungkit Pengabdian untuk RI, Sebut Jasa Pembebasan Sandera Tahun 1973 dan 2016
Kivlan mengaku heran atas tuduhan makar terhadap dirinya. Kivlan juga mengungkit pengabdian dan jasa-jasanya kepada NKRI
Kivlan pun mempertanyakan bukti-bukti tuduhan dirinya melakukan makar.
Meski begitu, Kivlan memastikan siap menghadapi tuduhan tersebut lantaran merasa tak bersalah.
"Masa bicara juga tidak boleh. Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapilah kalau saya tidak salah," kata dia.
Baca: Pelaku Pembunuhan Kasir Indomaret Ditangkap? Polda Sumsel Jelaskan Update Kasus Vera Oktaria Terbaru
Baca: Prilly Latuconsina -Bikin Prilly Meradang Gegara Netizen Kaitkan Lagi Hubungan Asmara dengan Aliando
Diketahui, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019). Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.
Baca: Dandi Irawan TKI Asal Asahan Gagal Berlebaran di Kampung karena Meninggal Tertimpa Truk di Malaysia
Baca: Pacar Ditikam Mantan Berkali-kali hingga Tewas, Duel Sengit di Tengah Jalan Karena Cemburu
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.
Baca: UPDATE HASIL Real Count Pilpres 2019 - Data Masuk 78,47 Persen, Prabowo-Sandiaga Raih 53 Juta Suara
Baca: VANESSA Angel Terkini - Bongkar Ciri Rian, Lelaki yang Menyewa Jasanya, Beda dengan Penyidik
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelasnya.
Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
Baca: Gibran Tanggapi Video HS yang Ingin Penggal Kepala Presiden Jokowi
Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituduh Makar, Kivlan Zen Beberkan Jasanya kepada Indonesia