Relawan Sekaligus Tim Sukses BPN Minta Maaf, Ditangkap Buat Video Hoaks Adu Domba TNI-Polri
IAS (49), pria perekam dan penyebar video bermuatan ujaran kebencian, adu domba TNI-Polri, dan hoaks HUT PKI, meminta maaf.
TRIBUN-MEDAN.com - IAS (49), pria perekam dan penyebar video bermuatan ujaran kebencian, adu domba TNI-Polri, dan hoaks HUT PKI, meminta maaf.
IAS juga mengungkapkan penyesalan telah menyebarkan video provokatif.
Permohonan maaf itu disampaikan kuasa hukum IAS, Ibrahim Kadir Tuasamu, kepada sejumlah pekerja media di depan ruang penyidik Polres Cirebon, Senin (13/5/2019) malam.
Ibrahim mendampingi proses pemeriksaan dan pelimpahan penanganan perkara IAS ke Polda Jabar.
“Beliau minta maaf. Beliau mengaku ada penyesalan juga. Hanya, arahan dari teman-teman polres ini agak terlambat mungkin ya."
"Kalau seandainya pada saat beliau ungkapkan, pernyataan beliau langsung beliau hapus, mungkin bisa ditanggapi pihak polres ataupun pihak IT yang bisa, kerja sama yang baik,” kata Ibrahim.
Berdasarkan rilis dari Polda Jawa Barat, IAS membuat rekaman video tersebut seorang diri dengan menggunakan alat komunikasi.
IAS memegang alat komunikasi menggunakan tangan kiri dan berbicara secara spontan tanpa menggunakan teks atau naskah. Durasi waktu bicara selama 1 menit 57 detik.
Kemudian IAS menyebarkan rekaman video tersebut ke 13 grup aplikasi WhatsApp pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo dan kontak pribadi.
Tak hanya itu, IAS juga memposting rekaman video tersebut di akun Facebook pribadi pada hari Minggu (12/5/2019) sekitar jam 15.41 WIB di rumahnya di Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Ibrahim memastikan IAS membuat sekaligus menyebarkan video tersebut berdasarkan inisiatif pribadi.
IAS juga merupakan relawan sekaligus tim sukses pasangan Prabowo-Sandiaga Uno untuk jaringan ustad atau ulama di Cirebon.
Minta Bantuan Hukum ke BPN
Sementara itu Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum IAS (49), pria penyebar video adu domba TNI-Polri, akan mencari bantuan hukum ke Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tingkat pusat.
Ibrahim akan mengikuti jalannya proses hukum dan berencana mengajukan praperadilan.