Tobasa Tertinggi Nilai Rerata Ujian Nasional SMA 2019, Daerah Mana yang Nilainya Paling Rendah?
Kabupaten Tobasa menjadi daerah peringkat pertama atau tertinggi peroleh nilai Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumut.
Penulis: Ayu Prasandi |
TRIBUN-MEDAN.com - Kabupaten Toba Samosir menjadi daerah peringkat pertama atau tertinggi peroleh nilai Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumatera Utara (Sumut).
Ketua UN Tingkat Provinsi Sumut, August Sinaga, mengatakan, Tobasa menjadi daerah yang mendapatkan peringkat teratas atau pertama untuk tahun pelajaran 2018/2019 dengan nilai rata-rata 53,94.
“Sedangkan nilai UN SMA terendah di Sumut, Kabupaten Padanglawas Utara, dengan nilai rata-rata 38,33. Untuk tingkat Sumut, dengan nilai rata-rata 46,77,” ujarnya saat dihubungi Tribun Medan, Selasa (14/5/2019).
Baca: Pariwisata Kelam Tobasa, Objek Wisata Pantai Janji Maria tak Berpengunjung
Baca: Mabes Polri Sebut Wakil Bupati Paluta Hariro Harahap Resmi Tersangka Money Politics
Baca: Petani Sawit di Toba Samosir Meradang, Biaya Perawatan Tinggi Harga Anjlok
Ia menjelaskan, Kabupaten Labuhanbatu menduduki peringkat pertama nilai UN SMK tertinggi di Sumut, dengan nilai total 182,38.
Selain terendah untuk nilai rerata Ujian Nasional SMA, Padanglawas Utara juga menjadi yang terendah nilainya dalam Ujian Nasional SMK.
“Sedangkan, nilai UN SMK terendah di Sumut, Kabupaten Padanglawas Utara, dengan nilai total 153,65. Untuk tingkat Sumut, dengan nilai total 170,69,” jelasnya.
Ia menerangkan, data nilai hasil UN SMA dan SMK sudah disampaikan ke masing-masing sekolah di Sumut untuk disampaikan atau diumumkan kepada seluruh siswa yang mengikuti UN tahun ini.
"Sudah dikirim ke sekolah melalui cabang dinas, nilai UN tidak menentukan kelulusan, hanya UN wajib diikuti peserta didik, hari ini pengumuman kelulusan peserta didik dari sekolah," terangnya.
Ia menuturkan, Berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor 0048/BSNP/XI/2018 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan UN TP 2018/2019 bahwa kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal seperti enyelesaikan seluruh program pembelajaran.
"Kemudian, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, mengikuti Ujian Nasional dan Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," tuturnya.
Ia mengungkapkan, penetapan Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Nilai UN tidak lagi menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan namun Ujian Nasional wajib diikuti oleh setiap peserta didik.
"Ujian Nasional mengukur standar kompetensi kelulusan untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional. Salah satu tujuan Ujian Nasional adalah pemetaan mutu pendidikan," ungkapnya.(pra/tribun-medan. com)