Janji Jokowi 100 Jabatan Baru Perwira Tinggi TNI, Implementasi PP No 62 Tahun 2016

Janji Jokowi 100 Jabatan Baru Perwira Tinggi TNI, Implementasi PP No 62 Tahun 2016

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Janji Jokowi 100 Jabatan Baru Perwira Tinggi TNI, Implementasi PP No 62 Tahun 2016 

TRIBUN-MEDAN.COM - Janji Jokowi 100 Jabatan Baru Perwira Tinggi TNI, Implementasi PP No 62 Tahun 2016.

//

Presiden Joko Widodo berjanji akan segera menandatangani payung hukum yang mengatur penambahan 100 jabatan baru perwira tinggi di TNI.  

Baca: Begini Reaksi Sandiaga Uno saat Arief Poyuono Ajak Pendukung Capres 02 untuk Tidak Bayar Pajak

Janji Jokowi 100 Jabatan Baru Perwira Tinggi TNI, Implementasi PP No 62 Tahun 2016
Janji Jokowi 100 Jabatan Baru Perwira Tinggi TNI, Implementasi PP No 62 Tahun 2016 (Instagram Suhartono 323)

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di depan sekitar 2.000 personel TNI-Polri dalam acara buka puasa bersama di lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (16/5/2019).

"Sebentar lagi akan saya tanda tangani (payung hukum tentang) penambahan jabatan di perwira tinggi TNI," ujar Jokowi.

"Jadi nanti akan ada tambahan (jabatan) jumlahnya kurang lebih 100 lagi ya," lanjut dia.

Berdasarkan informasi, rancangan payung hukum tersebut saat ini masih berada di Kementerian Pertahanan.

"Jadi mungkin minggu-minggu depan sudah sampai di meja saya," ujar Presiden.

Jokowi juga memastikan, pemerintah akan tetap membuka ruang mengenai penambahan jabatan baru perwira tinggi TNI ke depan.

Penambahan itu dalam rangka peningkatan kapasitas TNI.

Diketahui, penambahan 100 jabatan baru perwira tinggi TNI ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan KSAD Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan KSAD Jenderal Andika Perkasa (tribunnews)

Baca: 62 Persen ke 54 Persen, Fadli Zon Akhirnya Beri Penjelasan Klaim Angka Kemenangan Prabowo di Pilpres

Berdasarkan aturan itu, ada sejumlah jabatan Komandan Resort Militer (Danrem) tipe B akan naik menjadi tipe A. Dengan begitu, perwira yang ditempatkan pada jabatan itu harus bintang satu.

Selain itu, ada sejumlah jabatan yang sebelumnya diisi perwira tinggi bintang satu, kemudian diisi bintang dua dan seterusnya.

Baca: Tanggapan Menohok Ketua DPR RI saat Gerindra Sebut Kecurangan Hanya di Pilpres Bukan di Pileg

Baca: Akhirnya Ditahan Wanita Perekam Video yang Mengancam Penggal Kepala Presiden, Ternyata Seorang Janda

Janji Jokowi 100 Jabatan Baru Perwira Tinggi TNI, Implementasi PP No 62 Tahun 2016

tautan asal kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved