NASIB SUGENG tak Terbukti Membunuh dan Mutilasi tapi dapat Ancaman Pidana Berat, Alasan Polisi

NASIB SUGENG tak Terbukti Membunuh dan Mutilasi tapi dapat Ancaman Hukuman Berat, Alasan Polisi

Editor: Salomo Tarigan
FOto surya malang kolase
NASIB SUGENG tak Terbukti Membunuh dan Mutilasi tapi dapat Ancaman Hukuman Berat, Alasan Polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM - NASIB SUGENG tak Terbukti Membunuh dan Mutilasi tapi dapat Ancaman Hukuman Berat, Alasan Polisi.

//

Ancaman hukuman pidana bagi Sugeng, terduga pelaku mutilasi Pasar Besar kota Malang maksimal hanya 9 bulan.

Baca: ANEH, 600 Lebih Paku dalam Perut Pria Ini, tak Satu pun Menusuk, Begini Penjelasan Dokter

Baca: MOTOGP - Catatan Valentino Rossi di Kualifikasi MotoGP Prancis 2019, Marc Marquez Pole Position

Sugeng Santoso
Sugeng Santoso (facebook)

Ancaman hukuman pidana 9 bulan buat Sugeng yang mengaku memutilasi seorang wanita itu bila didasarkan pada pasal 181 KUHP.

Pasal 181 KUHP inilah yang sementara ini bisa dijeratkan pada Sugeng dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, jika korban memang meninggal terlebih dahulu, dan Sugeng hanya memutilasi, maka Sugeng dikenai Pasal 181.

Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu (korban) meninggal duluan maka pasal 181," katanya, Jumat (17/5/2019).

Polisi masih mengejar keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng.

Jika ditemukan tindak pidana lain, polisi akan menerapkan sesuai pasal berlaku.

"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," ujarnya.

Baca: MOTOGP - Catatan Valentino Rossi di Kualifikasi MotoGP Prancis 2019, Marc Marquez Pole Position

Sugeng Santoso
Sugeng Santoso (facebook)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, korban mutilasi meninggal bukan karena dibunuh.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” kata Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).

Belum diketahui jenis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru perempuan korban tersebut.

Barung mengaskan korban perempuan itu bukan meninggal karena dibunuh oleh si pelaku.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved