NASIB SUGENG tak Terbukti Membunuh dan Mutilasi tapi dapat Ancaman Pidana Berat, Alasan Polisi
NASIB SUGENG tak Terbukti Membunuh dan Mutilasi tapi dapat Ancaman Hukuman Berat, Alasan Polisi
"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," ujarnya.
Baca: Pesan Korban Tabrak Lari di Jalan AR Hakim pada Anaknya: Jangan Pernah Dendam
Sejauh ini, polisi masih belum bisa menunjukkan identitas sebenarnya korban.
Sebelumnya, polisi hanya menunjukkan sketsa wajah korban.
Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, ditangkap petugas Polres Malang Kota pada Rabu (15/5/2019) pukul 15.30 WIB, satu hari setelah potongan mayat korban ditemukan.
Pria berusia 49 tahun ini ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang setelah Tim K-9 melakukan penyisiran menggunakan anjing pelacak.
Sugeng yang tercatat pernah menjadi warga Jodipan Blimbing ditangkap di depan Panca Budhi, Jalan Laksamana Martadinata.
Dalam pemeriksaan awal Sugeng sudah langsung mengakui jika dia yang memutilasi tubuh perempuan di Pasar Besar kota Malang.
Tapi Sugeng mengelak jika disebut membunuh.
Ia menyatakan ia memutilasi ketika perempuan yang baru dikenalnya itu sudah mati.
Sugengpun menyebut ia memutilasi atas permintaan korban.
Baca: ANEH, 600 Lebih Paku dalam Perut Pria Ini, tak Satu pun Menusuk, Begini Penjelasan Dokter
Baca: MOTOGP - Catatan Valentino Rossi di Kualifikasi MotoGP Prancis 2019, Marc Marquez Pole Position
NASIB SUGENG tak Terbukti Membunuh dan Mutilasi tapi dapat Ancaman Hukuman Berat, Alasan Polisi
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sugeng Hanya 9 Bulan, Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Masih Didalami
