Kadishut Sumut: Bupati Samosir Tidak Tahu Hutan yang Ditebang Berstatus APL
"Penebangan liar belum ada, karena ada patroli ya. Kemarin kami cek di sana, itu adalah APL," kata Noor.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.com-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Risihan Noor mengakui bahwa terjadinya penebangan hutan di sejumlah wilayah Samosir.
Akan tetapi, penebangan itu terjadi bukan pada kawasan hutan lindung, melainkan Area Penggunaan Lain (APL). Risihan Noor menjelaskan, untuk APL ini kewenangan ada di pemerintah daerah setempat.
Kemudian, ia mengatakan, sudah dilakukan pengecekan di kawasan tersebut, tidak ada terjadinya penebangan hutan liar.
"Penebangan liar belum ada, karena ada patroli ya. Kemarin kami cek di sana, itu adalah APL. APL juga kewenangan dari pemerintah setempat untuk lahan," jelasnya.
Menurutnya, kayu-kayu dari APL tidak diperbolehkan dijual ke luar daerah.
"Kalau kayu dari hutan APL itu diangkut keluar kota, itu yang tidak diperbolehkan. Dan harus pakai surat keterangan asal usul (SKAU) dari pemerintah setempat," jelasnya.
Untuk mengeluarkan SKAU ini, kata dia harus melalui izin dari pemerintah setempat, atau setidaknya kepala desa.
"Untuk mengeluarkan surat ini pun harus ada cek bersih dulu dari dinas kehutanan setempat," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang telah terjun langsung ke lokasi penebangan Sabtu, 18 Mei 2018 lalu mengaku geram menemukan penebangan. Dikatakan Rapidin, penebangan tersebut tidak memiliki ijin yang jelas serta telah mengakibatkan bencana, seperti yang terjadi baru-baru ini.
Tetapi, kata dia, Bupati Samosir tidak mengetahui secara pasti bagaimana pemakaian APL ini untuk kawasan penebangan.
"Kalau Bupati Samosir itu geram, karena dia belum tahu kalau itu adalah APL," jelasnya.
Lebih jelasnya, untuk kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh penebangan hutan APL itu, pihaknya hanya menunggu laporan dari pemerintah setempat. Apabila laporan sudah diteruskan ke Pemerintah Provinsi, maka penebangan tersebut harus dihentikan secara cepat.
"Kami menunggu laporan dari Pemda-lah. Karena mereka yang mengawasi secara langsung mengenai APL ini. Kalau kami bila menemukan penebangan hutan lindung baru kami bisa langsung memberikan sanksi," jelasnya. (cr19/tribun-medan.com)