Berita Internasional

Golkar Sumut Kembali Agendakan Pertemuan Ketua DPRD Sumut dan Hamdani untuk Selesaikan Perseteruan

DPD Golkar Sumut mengagendakan kembali pertemuan antara ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
AGENDAKAN PERTEMUAN: Sekretaris Golkar Sumut Ilhamsyah. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumatera Utara mengagendakan kembali pertemuan antara ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra Adjam.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumatera Utara mengagendakan kembali pertemuan antara ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra Adjam. 

Sebelumnya, kedua kader Golkar itu diminta hadir di kantor DPD Golkar Sumut pada Sabtu, 23 Agustus 2025, untuk menyelesaikan seteru keduanya, usai Erni melaporkan Hamdani ke Polda Sumut atas komentarnya di media sosial. 

Sekretaris DPD Golkar Sumut Ilhamsyah mengatakan, pada pertemuan pertama Erni telah menyampaikan surat ke DPD Golkar soal ketidakhadirannya. 

"Sudah kita agendakan pertemuan Erni dan Hamdani (semalam), tapi Erni tidak bisa hadir dan telah mengirimkan surat soal ketidakhadiran ke DPD Golkar karena agenda di DPRD," kata Ilhamsyah kepada tribun, Minggu (24/8/2025). 

Ilham berujar, DPD Golkar Sumut akan kembali menggandeng pertemuan keduanya. 

"Ya hasil keputusan organisasi kita agenda ulang pertemuan tersebut. Karena ini kan sesama kader di Golkar Sumut. Ini kan keluarga, satu rumah, ya setidaknya semua ini bagian dari rumah tangga partai Golkar," lanjut Ilhamsyah. 

Laporan ketua DPRD Sumut Erni ke Polda

Sumatera Utara terhadap Hamdani, ketua DPD Golkar Deliserdang bermula dari
komentar disebuah postingan akun instagram yang mengunggah kedekatan Erni sebagai Ketua DPRD Sumut dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. 

Hamdani melalui akun @hamdanisyahputra131313, orang yang bersangkutan diduga menulis komentar “Tinggal nunggu undangan” serta memberi tanggapan pada komentar netizen lainnya.

Atas hal itu, pada Kamis 14 Agustus 2025, Erni melaporkan Hamdani ke Polda Sumut atas tindakan pencemaran nama baik menggunakan delik UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan menyerahkan sejumlah bukti.

Ilhamsyah mengatakan, baik Erni dan Hamdani adalah kader Golkar. Karena itu, DPD Golkar memanggil keduanya agar bisa membicarakan persoalan yang ada. 

"Kita panggil agar kedua kader sama sama kader Golkar ini bisa saling berkomunikasi, membicarakan persoalan yang di dalam rumah tangga Golkar. Kita agendakan minggu ini, sesegera mungkin," tuturnya. 

Kronologi Perseteruan

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus mengatakan, belum ada pemanggilan dari pihak Polda Sumut terkait laporannya dengan kasus pencemaran nama baik. 

Erni mengatakan, sejauh ini laporan tersebut masih terus dan menunggu kasusnya diproses oleh pihak Polda Sumut.   

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved