Sumut Terkini

Kejatisu Geledah Kantor Inalum 6 Jam Usut Korupsi Penjualan Aluminium ke PT Pasu

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara  yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KEJATISU
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum perihal dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum perihal dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut, Kamis (13/11/2025). 

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara  yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. 

"Dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Tahun 2019 kepada PT PASU Tbk, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan," kata Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan. 

Indra menerangkan penggeledahan dilakukan   pada ruangan direktur keuangan, direktur layanan strategis, direktur produksi, direktur pelaksana, pengembangan bisnis, direktur human capital, kepala departemen logistic atau pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip. 

"Penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB," kata Indra. 

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta PT Pasu. 

"Laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik," kata Indra. 

Tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor. 14/Pen, Pid. Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor. 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

"Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," kata dia. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved