Sumut Terkini

Pemkab Taput Usulkan Penggabungan Beberapa OPD kepada DPRD, Ini Alasannya

Guna mewujudkan pemerintahan yang efisien, Pemkab Tapanuli Utara (Taput) mengusulkan kepada DPRD Taput soal evaluasi terhadap struktur OPD.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/KOMINFO TAPUT
STRUKTUR OPD - Wabup Deni Lumbantoruan mengutarakan soal efisiensi struktur OPD di Pemkab Taput dalam nota pengantar ranperda soal Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (10/11/2025) lalu di Gedung DPRD Taput, Tarutung. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Guna mewujudkan pemerintahan yang efisien, Pemkab Tapanuli Utara (Taput) mengusulkan kepada DPRD Taput soal evaluasi terhadap struktur organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal itu disampaikan Wabup Taput Deni Lumbantoruan pada penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (10/11/2025) lalu di Gedung DPRD Taput, Tarutung.

Dalam nota pengantar yang dibacakan Wabup Deni, penyusunan ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap struktur OPD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

“Melalui evaluasi yang komprehensif, kita melihat perlunya penataan kembali organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, namun tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal,” demikian disampaikan Wabup Deni.

Usulan penggabungan dinas dan badan dalam Ranperda tersebut, Pemkab Taput mengusulkan beberapa langkah penataan kelembagaan. Antara lain, penggabungan 12 dinas menjadi 6 dinas.

Pertama, Dinas Kesehatan digabung dengan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Kedua, Dinas Sosial digabung dengan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DPPKBP3A.

Ketiga, Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.

Keempat, Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Keenam, Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, juga diusulkan penggabungan dua badan menjadi satu, yakni Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah.

Pemkab Taput: Langkah Strategis Menuju Pemerintahan yang Efektif

Wabup Deni Lumbantoruan menjelaskan, penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional dan dinamika kebutuhan pelayanan publik di daerah.

"Pemkab Taput menilai bahwa penataan struktur OPD tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk memperkuat koordinasi antarbidang dan meningkatkan kinerja aparatur," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved