Medan Terkini

Anggaran BBM Dikorupsi, Mantan Camat Polonia dan Dua Lainnya Ditangkap Kejari Medan

Kejaksaan Negeri Medan menahan tiga tersangka  dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi

|
DOK/KEJARI MEDAN
KORUPSI BBM - Kejaksaan Negeri Medan menahan tiga tersangka dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menahan tiga tersangka  dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Rabu (12/11/2025). 

Ketiganya adalah Irfan Assardi Siregar, mantan Camat Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia dan Ita Ratna Dewi tenaga honorer pada kecamatan. 

"Dari ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini, dua orang dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan," tegas Dapot.

Sementara untuk tersangka Khairul lanjut Dapot, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi.

"Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa," jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza menambahkan, bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan. 

“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Rizza menegaskan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

“Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024,” kata Rizza.

Pihaknya menyebutkan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak terkait yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved