Link Live Streaming - Saat Kepolisian Membubarkan Massa dari Sekitar Gedung Bawaslu RI

Beberapa orang yang diamankan merupakan massa aksi yang tidak mau meninggalkan lokasi. Polisi lakukan tembakan gas air mata.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/TATANG GURITNO
Polisi membubarkan ratusan massa yang masih berunjuk rasa didepan kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak kepolisian mengamankan sejumlah orang yang diduga provokator di depan Kantor Bawaslu RI, Selasa (21/5/2019) malam.

Beberapa orang yang diamankan merupakan massa aksi yang tidak mau meninggalkan lokasi meski arus lalu lintas dari arah Monas menuju Bundaran HI sudah dibuka untuk umum.

Pantauan Tribunnews.com, massa mencoba melakukan provokasi kepada kepolisian yang sudah menarik diri dari jalan.

Namun, massa kemudian merusak kawat berduri yang sudah dibentangkan di depan kantor Bawaslu sambil berteriak-teriak selama lebih dari satu jam.

"Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi. Pak Polisi, Pak Polisi jangan ikut kompetisi," teriak mereka.

Pihak kepolisian yang sudah masuk ke kantor Bawaslu, akhirnya keluar dan meminta massa untuk bubar.

Beberapa orang yang sebelumnya masih bertahan, mundur ke arah Menteng serta mengarah ke Tanah Abang, Jakarta.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan negosiasi dengan massa yang diwakili seorang tokoh agama yang ikut dalam aksi unjuk rasa.

Sang tokoh agama tersebut meminta kepada massa agar membubarkan diri dengan tertib.

Ia meminta agar massa meninggalkan lokasi dan menginap di masjid-masjid atau di rumah sahabat-sahabatnya.

Namun, massa tak kunjung membubarkan diri.

Petugas kepolisian bebarapa kali mengimbau melalui pengeras suara agar massa membubarkan diri.

Namun massa tak kunjung membubarkan diri. 

Mereka tetap bertahan dan  berkumpul.

Kepolisian akhirnya menembakkan gas air mata dan dibalas sejumlah lemparan batu dari massa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved