Alasan Gugatan Prabowo di Pilpres 2014 Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Pengamat Ungkap Penyebabnya
Alasan Gugatan Prabowo di Pilpres 2014 Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Pengamat Ungkap Penyebabnya
TRIBUN-MEDAN.COM - Alasan Gugatan Prabowo di Pilpres 2014 Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Pengamat Ungkap Penyebabnya.
Prabowo-Sandi dikabarkan akan melayangkan gugatan terkait hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5) hari ini.
Pada 2014 lalu, Pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta juga pernah mengajukan gugatan terkait Pilpres 2014 ke MK.
//
PAKAR Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan alasan gugatan pasangan capres-cawapres pada pilpres 2014, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, ditolak oleh Mahkamah Konstiusi (MK).
Baca: PERNYATAAN FADLI ZON terkait Kerusuhan 22 Mei,Gubernur DKI Anies Baswedan Ungkap Jumlah Korban Tewas
Baca: LOWONGAN KERJA BUMN Telkom dan PT Taspen, Tata Cara Pendaftaran, Berikut Posisi - Syaratnya
Baca: WIRANTO TERBARU - Menkopolhukam Wiranto Ungkap Tokoh Salahkan Aparat, Tahu Dalang Kerusuhan 22 Mei
Diketahui bahwa Prabowo-Hatta sebelumnya mencalonkan diri pada pilpres 2014 melawan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla.
Hal itu disampaikan Refly melalui acara Breaking iNews, Kamis (23/5/2019).
Mulanya pembawa acara menanyakan kepada Refly soal penyebab gugatan Prabowo-Hatta ditolak oleh MK.
"Anda pada saat 2014 bergabung dalam tim ahli hukum di Mahkamah Konstitusi, ketika itu apa yang menyebabkan Prabowo-Hatta ditolak gugatannya?" tanya pembawa acara.
Menanggapi itu, Refly mengaku membaca langsung permohonan Prabowo-Hatta saat itu.
Dari awal, sebut Rafly, ia sudah tahu bahwa gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta pada waktu itu akan ditolak oleh MK.
"Pada 2014 saya membaca persis permohonan Prabowo-Hatta waktu itu, hampir 200 halaman, ya kalau tidak salah, mudah-mudahan saya tidak keliru 197 halaman," ujar Refly.
"Terus terang and the first place, pada tahap pertama saja saya sudah bisa mengatakan bahwa permohonan bakal ditolak," imbuhnya.
Baca: WIRANTO TERBARU - Menkopolhukam Wiranto Ungkap Tokoh Salahkan Aparat, Tahu Dalang Kerusuhan 22 Mei
Refly lantas menjelaskan alasan permohonan gugatan Pilpres 2014 Prabowo-hatta ditolak oleh MK.
Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara klaim kecurangan dengan bukti data dan fakta yang ada.