Alasan Gugatan Prabowo di Pilpres 2014 Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Pengamat Ungkap Penyebabnya

Alasan Gugatan Prabowo di Pilpres 2014 Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Pengamat Ungkap Penyebabnya

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
Alasan Gugatan Prabowo di Pilpres 2014 Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Pengamat Ungkap Penyebabnya. Foto Kolase: Jokowi dan Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.COM - Alasan Gugatan Prabowo di Pilpres 2014 Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Pengamat Ungkap Penyebabnya.

Prabowo-Sandi dikabarkan akan melayangkan gugatan terkait hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5) hari ini.

Pada 2014 lalu, Pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta juga pernah mengajukan gugatan terkait Pilpres 2014 ke MK.

//

PAKAR  Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan alasan gugatan pasangan capres-cawapres pada pilpres 2014, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, ditolak oleh Mahkamah Konstiusi (MK).

Baca: PERNYATAAN FADLI ZON terkait Kerusuhan 22 Mei,Gubernur DKI Anies Baswedan Ungkap Jumlah Korban Tewas

Baca: LOWONGAN KERJA BUMN Telkom dan PT Taspen, Tata Cara Pendaftaran, Berikut Posisi - Syaratnya

Baca: WIRANTO TERBARU - Menkopolhukam Wiranto Ungkap Tokoh Salahkan Aparat, Tahu Dalang Kerusuhan 22 Mei

Diketahui bahwa Prabowo-Hatta sebelumnya mencalonkan diri pada pilpres 2014 melawan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla.

Hal itu disampaikan Refly melalui acara Breaking iNews, Kamis (23/5/2019).

Mulanya pembawa acara menanyakan kepada Refly soal penyebab gugatan Prabowo-Hatta ditolak oleh MK.

"Anda pada saat 2014 bergabung dalam tim ahli hukum di Mahkamah Konstitusi, ketika itu apa yang menyebabkan Prabowo-Hatta ditolak gugatannya?" tanya pembawa acara.

Menanggapi itu, Refly mengaku membaca langsung permohonan Prabowo-Hatta saat itu.

Dari awal, sebut Rafly, ia sudah tahu bahwa gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta pada waktu itu akan ditolak oleh MK.

"Pada 2014 saya membaca persis permohonan Prabowo-Hatta waktu itu, hampir 200 halaman, ya kalau tidak salah, mudah-mudahan saya tidak keliru 197 halaman," ujar Refly.

"Terus terang and the first place, pada tahap pertama saja saya sudah bisa mengatakan bahwa permohonan bakal ditolak," imbuhnya.

Baca: WIRANTO TERBARU - Menkopolhukam Wiranto Ungkap Tokoh Salahkan Aparat, Tahu Dalang Kerusuhan 22 Mei

Refly lantas menjelaskan alasan permohonan gugatan Pilpres 2014 Prabowo-hatta ditolak oleh MK.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara klaim kecurangan dengan bukti data dan fakta yang ada.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved