Dosen USU Himma Dewiyana Lubis Diputus Hukuman Percobaan, Pengacara Nilai Dampak Tensi Politik
Pastinya kita apreasiasi apa yang menjadi putusan majelis hakim hari ini. Karena di tuntutan Jaksa kemarin tidak ada masa percobaan
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Pengacara Dosen USU Himma Dewiyana Lubis, mengapresiasi putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/5/2019).
Seperti diketahui terdakwa ujaran Himma Lubis (45) divonis hukuman penjara 1 tahun denda 10 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan selama 2 tahun oleh Hakim Ketua Riana Pohan.
Hal ini disampaikan Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul.
"Pastinya kita apreasiasi apa yang menjadi putusan majelis hakim hari ini. Karena di tuntutan Jaksa kemarin tidak ada masa percobaan hanya tuntutan pidana," cetusnyam
Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih memiliki waitu 1 minggu untuk memikirkan langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Sementara ini kita berpikir dulu dengan percobaan 2 tahun ini, karena pada intinya, Ibu Himma ini kepeleset, kalau di kategorikan kepelesetnya enggak ada kepikiran dia mau melakukan sebuah kebencian. Jadi dengan vonis ini ya kita akan pertimbangkan dulu, cooling down dulu," tuturnya.
Baginya, yang terjadi pada kliennya adalah karena adanya proses politik yang sedang memanas.
"Karena ini intinya kita masih dalam proses politisasi, kan suasana sekarang ini masih panas suasana politis jadi kita pikir dulu," tuturnya.
Baginya pada saat pledoi pihaknya sudah menguraikan dengan jelas landasan yuridis apa yang menjadi pembelaan bagi kliennya.
"Kita sebenarnya dalam pembelaan kita sudah uraikan sebenarnya, ada beberapa pertimbangan landasan yuridis, tapi tadi tidak sepehamanan dengan hakim. Tapi di dalam landasan psikologis seperti single perent dan kooperatif selama persidangan diterima Hakim," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Tiorida Juliana Hutagaol menuntut terdakwa Himma dengan pidana 1 tahun penjara dengan denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dimaan ia menyebutkan bahwa terdakwa terbukti menimbulkan rasa kebencian dari postingan terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama.
(vic/tribunmedan.com)