Amien Rais Tiba di Polda Metro Jaya, Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Amien Rais Tiba di Polda Metro Jaya, Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
TRIBUN-MEDAN.COM - Amien Rais Tiba di Polda Metro Jaya, Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Makar Eggi Sudjana.
//
Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Baca: Yusril Ihza Mahendra Siap Lawan Pengacara Prabowo -Sandi di MK, Layani Gugatan Sengketa Pilpres 2019
Baca: Artis TikTok Tewas Ditembak di Toko Fotokopi, Aksi 3 Pelaku Terekam CCTV

Amien akan diperiksa terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Ia tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.25 ditemani lima orang kuasa hukum.
Namun, ia tak banyak berkomentar.
Baca: KRONOLOGI Penyekapan Istri Ketua KPU saat Suami di Luar Rumah, Ini Penjelasan Polres Cianjur
Amien enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi kasus Eggi Sudjana.
"Nanti saya (mengadakan) press conference yang mantap, tenang saja," katanya.
Baca: UPDATE PENERIMAAN CPNS 2019, Dibuka 100 Ribu Lowongan, Cek Persyaratan Wajib CPNS dan Dokumen
Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.
Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Baca: Beda Syahrini dan Luna Maya, Bandingkan Penampilan 2 Artis di Panggung Jadi Perbincangan
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Pemuda Ancam Bunuh Jokowi Ditangkap, Lihat Perbedaan Wajahnya di Video Viral dan saat Diintrogasi
Baca: KRONOLOGI Penyekapan Istri Ketua KPU saat Suami di Luar Rumah, Ini Penjelasan Polres Cianjur
Baca: UPDATE KERUSUHAN 22 Mei, 4 Pelaku Kerusuhan Positif Gunakan Narkoba, 2 Tersangka Terafiliasi ISIS