News Video

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Thamrin Ritonga: Saya Tidak Terima Suap, tapi Ini Takdir Saya. .

Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal, Thamrin Ritonga, divonis penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan

Tribun Medan
Thamrin Ritonga peluk putrinya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/5/2019) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal, Thamrin Ritonga, divonis penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/5/2019).

Majelis Hakim yang dipimpin sependapat dengan Jaksa KPK.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa mengetahui proses suap menyuap dari Asiong kepada Pangonal dan dapat dikenakan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam perkara ini terdakwa terbukti bersalah karena turut serta bersama dalam melakukan perbuatan sebagaimana disebut dalam Pasal 12 huruf a. Khususnya menerima suap dimana terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterima dari Pangonal sebagai fee proyek agar memberikan proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkab Labuhan Batu," tutur Hakim dalam amar putusan.

Tonton video Thamrin saat persidangan;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Harimau Terkam Faisal saat Ngopi di Teras Rumah, Kabur ke Hutan Setelah Diteriaki Warga

Tukang Cukur Ini Bergaji Fantastis, Kalahkan Gaji PNS DKI Jakarta

Selama persidangan, Thamrin yang mengenakan baju koko cokelat lengan panjang serta peci kuning ini tampak tertunduk dan sesekali menatap Hakim yang membacakan putusan dengan tatapan kosong.

Usai dibacakan putusan tersebut, Thamrin tampak melihat ke kanan dan ke kiri dengan tatapan kosong saat ditanyai Hakim Syafril bagaimana tanggapan terhadap putusan tersebut.

Bahkan, Thamrin tampak berdiskusi dengan pengacaranya dan meminta supaya amar putusan dibacakan ulang.

Akhirna permintaan tersebut dibacakan kembali oleh Hakim.

Terdakwa melalui pengacaranya mengakui masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. 

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu penjara 5 tahun dengan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Usai persidangan, Thamrin langsung menyalami ketiga hakim dan seluruh Jaksa KPK.

Dengan mata berkaca-kaca Thamrin langsung mendatangi keluarganya yang telah menunggu di ruang sidang cakra utama.

Langsung saja, Thamrin ikut memeluk istrinya yang mengenakan jilbab biru dan ikut menangis bersama keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved