News Video

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Thamrin Ritonga: Saya Tidak Terima Suap, tapi Ini Takdir Saya. .

Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal, Thamrin Ritonga, divonis penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan

Tayang:
Tribun Medan
Thamrin Ritonga peluk putrinya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/5/2019) 

Beberapa menit Thamrin bersama keluarganya, Jaksa langsung menggiring Thamrin ke ruang tahanan sementara.

Saat ditanyai Tribun, Thamrin menyebut bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses suap yang dilakukan bupati dan mengaku yang terjadi pada dirinya adalah takdir.

"Aku tidak ada bilang apa-apa, serahkan aja sama yang kuasa, memang enggak ada melakukan korupsi itu, tapi ya sudahlah, sudah takdir itu semuanya, putusannya terima dengan lapang dadalah, walaupun itu keputusannya, ya kan? Aku enggak paham, itu. Udah lah, makasih ya," pungkas Thamrin.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved