News Video

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Thamrin Ritonga: Saya Tidak Terima Suap, tapi Ini Takdir Saya. .

Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal, Thamrin Ritonga, divonis penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan

Tribun Medan
Thamrin Ritonga peluk putrinya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/5/2019) 

Beberapa menit Thamrin bersama keluarganya, Jaksa langsung menggiring Thamrin ke ruang tahanan sementara.

Saat ditanyai Tribun, Thamrin menyebut bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses suap yang dilakukan bupati dan mengaku yang terjadi pada dirinya adalah takdir.

"Aku tidak ada bilang apa-apa, serahkan aja sama yang kuasa, memang enggak ada melakukan korupsi itu, tapi ya sudahlah, sudah takdir itu semuanya, putusannya terima dengan lapang dadalah, walaupun itu keputusannya, ya kan? Aku enggak paham, itu. Udah lah, makasih ya," pungkas Thamrin.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved