Akhirnya Kivlan Zen Ditahan dalam Kasus Senjata Ilegal Pembunuh Bayaran yang Incar 4 Jenderal
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat."
Akhirnya Kivlan Zen Ditahan dalam Kasus Senjata Ilegal Pembunuh Bayaran yang Incar 4 Jenderal
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari mulai Kamis (30/5/2019).
Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Menurut dia, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.
Kivlan telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) sekira pukul 16.00 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan makar di Bareskrim Polri.
Namun, pemeriksaan Kivlan sempat dihentikan karena alasan kesehatan Kivlan pada Kamis dini hari.
Ia mengatakan, Kivlan merasa kelelahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri pada Rabu pagi.
Sebelumnya, seorang pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.
Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi (AZ) pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.