KPK Penjarakan Sekeluarga Terkait Kasus Suap Senilai Rp 4,1 Miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000

Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000 dan Pemberian Rp 500 Juta Jelang Lebaran

Editor: AbdiTumanggor
Dokumentasi Tim KPK
Sekeluarga dipenjarakan KPK karena korupsi proyek SPAM di sejumlah daerah. 

Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang (sekeluarga) terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah.

////

KPK Catat Sejarah Baru, Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara
Satu keluarga dibui karena korupsi proyek SPAM di sejumlah daerah (Dok. Tim KPK)

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru dengan menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan.

Hal itu karena mereka tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.

Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

KPK mengeksekusi mereka ke penjara, pada Kamis (30/5/2019).

Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.

Korupsi Proyek SPAM
Satu keluarga dibui karena korupsi proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)

Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.

Sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Budi Suharto merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE). 

Adapun istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.

Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan saudarinya, Yuliana.

Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.

Korupsi Proyek SPAM
Budi Suharto merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) yang korupsi proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)

Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved