KPK Penjarakan Sekeluarga Terkait Kasus Suap Senilai Rp 4,1 Miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000
Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000 dan Pemberian Rp 500 Juta Jelang Lebaran
Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang (sekeluarga) terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah.
////
Satu keluarga dibui karena korupsi proyek SPAM di sejumlah daerah (Dok. Tim KPK)
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru dengan menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan.
Hal itu karena mereka tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.
Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
KPK mengeksekusi mereka ke penjara, pada Kamis (30/5/2019).
Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.

Satu keluarga dibui karena korupsi proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)
Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.
Sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.
Budi Suharto merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).
Adapun istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.
Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan saudarinya, Yuliana.
Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.

Budi Suharto merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) yang korupsi proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)
Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat.