KPK Penjarakan Sekeluarga Terkait Kasus Suap Senilai Rp 4,1 Miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000
Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000 dan Pemberian Rp 500 Juta Jelang Lebaran
Keempatnya terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.
Pemberian uang itu dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.
Para pejabat PUPR yang penerima suap itu adalah:
1. Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
2. PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah.
3. Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar
4. PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
“KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Febri.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.
Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satuan Kerja (Satker) dan 3 persen untuk PPK.
Pemberian Rp 500 Juta Jelang Lebaran