Pilpres 2019
MENGUAK CELAH KEMENANGAN PRABOWO-SANDI di MK, Bagaimana Buktikan Dalil, Sidang DIgelar Pekan Depan
MENGUAK CELAH KEMENANGAN PRABOWO-SANDI di MK, Bagaimana Buktikan Dalil, Sidang Perdana Pekan Depan
TRIBUN-MEDAN.COM - MENGUAK CELAH KEMENANGAN PRABOWO-SANDI di MK, Bagaimana Buktikan Dalil, Sidang DIgelar Pekan Depan.
//
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menganggap ada celah kemenangan dari pihak pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Sinyal AHY ke Jokowi, Jubir BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade Persilakan AHY kalau Mau Jadi Menteri
Baca: TERKUAK HUBUNGAN TERLARANG dengan 25 Siswi SMP, Pengusaha Kaya dan Muncikari Dihukum Mati
Baca: RESMI, KABAR JADWAL CPNS DIBUKA, CPNS Pemda dan Peluang Guru Honorer, Kebutuhan PNS 2019 -Update BKN
Dilansir oleh tayangan tvOneNews, Refly mengatakan ada sejumlah dalil yang harus dibuktikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi di MK, Jumat (7/6/2019).
"Yang harus dikonsentrasikan dulu bagaimana membuktikan semua dalil," kata Refly Harun.
Menurutnya, jika pembuktikan dari kuasa hukum Prabowo-Sandi kuat, maka kecil kemungkinan Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) tak mengabulkan permohonan tersebut.
Baca: Polisi Ditikam saat Atur Lalu LIntas, Pelaku Ditembak, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Walaupun MK dianggap tidak netral sekalipun, bisa saja pembuktian yang kuat akan tetap memenangkan Prabowo-Sandi.
"Perkara kemudian soal hakim MK itu adalah soal yang belakangan, kenapa? Ya karena kalau pembuktiannya tidak kuat maka tidak mungkin akan dikabulkan," ujar Refly Harun.
"Tapi kalau pembuktiannya kuat saya kira walaupun Hakim MK dianggap tidak netral misalnya, saya kira mereka juga akan susah keluar dari putusan yang tidak mengabulkan kalau pembuktiannya kuat."
Baca: Polisi Ditikam saat Atur Lalu LIntas, Pelaku Ditembak, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Baca: Sinyal AHY ke Jokowi, Jubir BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade Persilakan AHY kalau Mau Jadi Menteri
Lihat videonya menit ke 4.09:
Diketahui, tim Prabowo-Sandi telah mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK, 3 hari setelah ketetapan pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir oleh Tribunnews, Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca: Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan MK Bulan Ini, Berikut Jadwal Sidang Mahkamah Konstitusi
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.