KRONOLOGI Maling Kotak Amal Gasak Senjata Api Revolver Polisi di Mushala

KRONOLOGI Maling Kotak Amal Gasak Senjata Api Revolver Polisi di Mushala

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews/ilustrasi
KRONOLOGI Maling Kotak Amal Gasak Senjata Api Revolver Polisi di Mushala 

TRIBUN-MEDAN.COM -  KRONOLOGI Maling Kotak Amal Gasak Senjata Api Revolver Polisi di Mushala.

//

SEORANG pria pencuri kotak amal bawa kabur senpi milik polisi.

Baca: CEK Gianluigi Buffon ke Barcelona Gabung Bersama Messi dkk? Kabar Kiper Jasper Cillessen Hengkang

Baca: Sandiaga Uno - Tanggapan Sandi, Keputusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Sidang 14 Hari

Diketahui, pencuri kotak amal dan senpi milik polisi bernama Muclas (35)

Muclas, yang merupakan warga Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, telah diamankan petugas kepolisian.

WartaKotaLive melansir Kompas.com, kejahatan Muclas bukan hanya dicurigai sebagai pencuri kotak amal.

Ia terbukti menggondol senjata api milik anggota Polsek Gondang.

Dari pemeriksaa, Muclas mendapatkan senjata api itu pada akhir November 2018.  

Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji mengatakan, pencurian ini dilakukan saat seorang anggota polisi tengah istirahat di mushala RSUD dr Iskak Tulungagung.

Di saat bersamaan, Muclas juga berada di tempat itu untuk mengisi baterai ponselnya.

Anggota polisi itu baru saja shalat di mushala, kemudian istirahat.

Sementara M (Muclas) butuh listrik untuk mengisi ulang baterai ponselnya,” terang Sumaji, Sabtu (8/6/2019).

Muclas sempat tertidur di mushala itu, sambil menunggui ponselnya.

Namun saat ia terbangun, ada seseorang yang mencabut ponselnya sehingga baterainya tidak terisi.

 Muclas mengaku kesal dan ingin melampiaskan kekesalannya dengan mengambil tas milik orang yang ada di mushala itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved