TERUNGKAP Perusak dan Pencuri Senjata dari Mobil Brimob 22 Mei, SJ Ambil Glock dan Tas Rp 50 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), SJ diketahui memecahkan kaca mobil Brimob yang terparkir.
TRIBUN MEDAN.com - Polda Metro Jaya kembali merilis perkembangan terbaru penyidikan kasus kerusuhan saat aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.
Kali ini, seorang warga Bekasi berinisial SJ alias VJ ditangkap atas dugaan pencurian, perusakan, dan penyalahgunaan senjata api saat kerusuhan 22 Mei lalu di Slipi, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SJ ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), SJ diketahui memecahkan kaca mobil Brimob yang terparkir.
"SJ lalu mencuri tas yang berisikan senjata api Glock 17 dan tas berisi uang dari dalam mobil Brimob itu," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2019).
Baca: Sebelum Lapor, Eks Komandan Grup IV Sandi Yudha Kopassus Sampai Buka Kamus Telaah Bahasa Tim Mawar
Baca: Lima Anaknya Tewas Dibantai Mantan Suami, Ibu Korban Malah Minta Pelaku Tidak Dihukum Mati
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api Glock 17, satu buah cincin emas, satu buah kalung emas, satu buah gelang emas, dan uang tunai senilai Rp 1.135.000.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa dia mengambil tas yang berisi uang senilai Rp 50 juta, STNK, kartu anggota (Brimob) dan senjata api dari mobil brimob yang telah dirusak pelaku dan massa (kerusuhan 22 Mei)," kata Argo.
Argo mengungkapkan, SJ menggunakan uang hasil curian itu untuk membayar utang dan membeli emas.
Sementara itu, barang bukti lainnya seperti tas, kartu ATM, dan kartu anggota Brimob telah dibakar untuk menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, SJ dijerat pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pengrusakan dan atau penyalahgunaan senjata api.
Baca: JR Saragih Copot Lurah Victor Saragih karena Diduga Terlibat Pungli Parkir Kawasan Wisata Parapat
Baca: Jelang Sidang MK, KPU Siapkan Juga Link Berita untuk Jawab Keberatan Kubu Prabowo
Serangan Benda Mematikan
Sebelumnya, Kepolisian menekankan bahwa aparat keamanan yang berjaga untuk mengamankan demo 21-22 Mei 2019, di sekitar Gedung Bawaslu Jakarta, diserang kelompok perusuh dengan banyak benda mematikan.
Penekanan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Selasa (11/6/2019). Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Sisriadi ikut mendampingi.
Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menjelaskan kembali kronologi peristiwa.
Ia mengatakan, kelompok perusuh berbeda dengan massa pendemo yang menolak hasil Pilpres 2019.
Kelompok pendemo, kata dia, menyampaikan pendapat secara damai tanpa ada pelanggaran. Pada aksi 21 Mei, demo berjalan tertib hingga berakhir sekitar pukul 21.00 WIB.