Direktorat Narkoba Polda Sumut Amankan 15 Orang Tersangka Pengedar 50 Kilo Sabusabu
Jumlah barang bukti yang kita amankan berupa sabu-sabu seberat 50Kg, Ekstasi 15.846 butir, dan ganja seberat 170 Kg,
Direktorat Narkoba Polda Sumut Amankan 15 Orang Tersangka Pengedar 50 Kilo Sabusabu
TRIBUN-MEDAN.com- Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkapkan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut.
Dalam pemaparan kali ini, kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung pihaknya mengungkapkan 5 kasus dengan tersangka sebanyak 15 orang.
"Jumlah barang bukti yang kita amankan berupa sabu-sabu seberat 50Kg, Ekstasi 15.846 butir, dan ganja seberat 170 Kg,"kata Hendri, Kamis (13/6/2019).
Ia menceritakan pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (13/5/2029) sekitar pukul 20.15 WIB di Jalan Tanjungpura KM 31, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang memberhentikan satu unit mobil Avanza BK 1841 LD dan memeriksa dua orang pria inisial MRA alias R dan KA alias AI.
"Petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam mobil,"ujarnya.
Kepada petugas kedua tersangka ini mengaku narkotika jenis sabu-sabu ada di mobil Xenia putih BK 1315 UJ yang digunakan teman mereka inisial FR alias P.
Baca: Ditipu hingga Gagal Berkali-kali Bikin Mega Mustika Berliani Sukses Dirikan Usaha Rias Pengantin
Baca: Unjuk Rasa Dibatasi di Depan IRTI & Simpang Kuda, 33.000 Polisi/TNI Diterjunkan, Penjelasan Kapolri!
Baca: Bambang Widjojanto Dilaporkan Dinilai Langgar Etik Advokat, Sandi: BW Masih Pejabat Negara
"Personel memberhentikan mobil tersebut di SPBU Tandem Hulu Jalan Tanjungpura KM 30 Desa Tandem Hulu 2, kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang,"paparnya.
Di sana, kata Hendri, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kantong plastik putih yang didalamnya berisikan 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 Kg.
Saat hendak melakukan pengembangan, KA alias AI dan FR alias P melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Baca: DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara Minta Pemprov Sumut Laksanakan Reforma Agraria
Baca: Sidang Sengketa Pilpres Digelar Besok, WhatsApp-Instagram-Facebook Berpotensi Dibatasi Kominfo
Baca: Anggota KOMPAS USU dan Pendaki Bantu Evakuasi Bapak dan Anak yang Tersambar Petir di Gunung Sinabung
"Kita melakukan tembakan ke kaki kiri kepada kedua tersangka karena berusaha melarikan diri,"terangnya.
Kemudian pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Km 13 Tebing Tinggi - Kisaran tepatnya di Simpang 3 Tebing Tinggi Syah Bandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai diberhentikan satu sepeda motor honda sonic BK 2859 TAB yang dikendarai dua orang laki-laki inisial AG dan WC dengan barang bukti yang disita berupa satu goni warna putih yang didalamnya berisikan 9 bungkus Teh Cina warna hijau yang bertuliskan GUAN YIN WANG yang berisikan Narkotika jenis sabusabu dengan berat 9 Kg.
"Kedua orang ini juga ditembak kaki sebelah kiri karena berusaha melarikan diri saat ditangkap,"kata orang nomor satu di DitNarkoba Polda Sumut ini.
Dari AG dan WC, sambungnya, ada tiga laki-laki yang akan membawa sabu dari Pekanbaru ke Medan.
Selanjutnya penangkapan ketiga dilakukan pada Senin (27/6/2019) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono tepatnya di depan indomaret samping Sekolah Akbid Helvetia Medan.