Dulu Tolak Habis-habisan, Kini Anak Buah Anies Baswedan Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kadis Penanaman Modal DKI Jakarta Benni Agus Chandra

Dok DKI Jakarta
Penyegelan bangunan di Pulau D oleh Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Adapun pengembang Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan berupa rumah dan rumah kantor (rukan)  yang didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Harian Kompas, Kamis (13/6/2019) melaporkan, IMB itu diberikan untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun.

“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra seperti dikutip Kompas.

Tepat setahun lalu, Pemprov DKI menyegel bangunan-bangunan itu karena dinilai tak berizin.

Sebanyak 300 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta dikerahkan untuk menyegel bagunan tersebut.

Setelah melakukan penyegelan bangunan, Benni, ketika itu menjelaskan, Pemprov DKI akan melakukan kajian terkait keberadaan bangunan di Pulau D.

"Makanya semuanya kami segel dulu, setelah ini kami lakukan pengkajian kalau memang memungkinkan secara aturan tidak masalah untuk dilanjutkan, kalau tidak sesuai aturan ya kami bongkar," kata Beni pada 7 Juni 2018.

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Benni tak menjelaskan lebih lanjut alasan penerbitan IMB tersebut. Dia hanya menekankan, IMB diterbitkan khusus bangunan-bangunan di Pulau D.

“Hanya di pulau D. Pulau C belum ada bangunan,” katanya sebagimana dikutip Kompas.

Masih berdasarkan laporan harian Kompas, Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan tersebut ditolak majelis hakim.

Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar ketika dimintai konfirmasi terkait penerbitan izin tersebut.

“Nanti penjelasan lengkapnya dari Kominfotik (Komunikasi, Informatika dan Statistik),” ujar Anies sambil berjalan pergi meninggalkan wartawan pada Rabu pagi kemarin.

Ratusan Satpol PP dilepas untuk melakukan penyegelan bangunan di Pulau B dan D, Kamis (7/6/2018).
Ratusan Satpol PP dilepas untuk melakukan penyegelan bangunan di Pulau B dan D, Kamis (7/6/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

Anies telah mencabut perizinan 13 dari 17 pulau reklamasi di pesisir Jakarta pada September tahun lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved