Breaking News

Keluarga Ngamuk Gagal Pukul Terdakwa, Pecah Kerusuhan di Bulukumba Hingga Seorang Tertembak

Kerusuhan yang terjadi di halaman Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Selasa (11/6/2019) lalu tidak hanya membuat kaca

Istimewa
Peristiwa bentrokan di halaman PN Bulukumba usai sidang kasus pembunuhan Syahrul sebelum massa dari keluarga korban memilih melempari gedung PN Bulukumba, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kerusuhan yang terjadi di halaman Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Selasa (11/6/2019) lalu tidak hanya membuat kaca serta fasilitas gedung tersebut rusak.

Satu warga dilaporkan terkena peluru polisi saat bentrokan yang terjadi usai sidang kasus pembunuhan di pengadilan tersebut. 

Kejadian ini juga terekam dalam video yang tersebar dan viral di media sosial.

Saat bentrokan terjadi, petugas kepolisian yang hendak menghentikam kerusuhan itu berkali-kali melakukan tembakan peringatan. 

Hingga pada akhirnya, sebelum video berakhir, seorang warga berjalan terpincang-pincang dengan luka darah di bagian kakinya.

Dari suara yang terdengar dalam video tersebut, diduga pria tersebut menjadi korban penembakan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, pria yang terkena tembakan tersebut bernama Irwan (39). 

Dia merupakan warga Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, Bulukumba.

Penembakan itu sendiri dibenarkan Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan. 

Ia menyebut Irwan saat ini masih dalam proses pencarian pihaknya

"Dugaan sementara seperti itu, karena yang bersangkutan diduga terkena tembakan petugas. Saat ini masih dalam pencarian," kata Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/6/2019).

Syamsu Ridwan menambahkan bahwa Irwan sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Bulukumba tersebut. 

Ia terbukti membawa senjata tajam berupa badik. 

Menurut mantan Kapolres Selayar ini, pria yang tertembak di kaki itu juga menyerang petugas kepolisian hingga merusak kantor PN, hingga pihaknya mengambil tindakan tegas untuk meredakan aksinya.

"Dia sudah DPO dan ditetapkan sebagai tersangka yang terlihat dalam video membawa senjata tajam badik dan menyerang petugas sekaligus pengerusakan kantor PN," jelasnya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved