Polri Jadwal Ulang Pemanggilan Ustaz Lancip untuk Dimintai Klarifikasi Terkait Ceramahnya. . . .

Polisi Juga Berhasil Menangkap Pria yang Mengambil (Mencuri) Senjata Api Brimob dan Uang saat Kerusuhan 22 Mei.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com via Foto Google.com
Ustaz Lancip (kanan) akan dimintai klarifikasi terkait ceramahnya yang menyebutkan adanya korban tewas 60 orang dan ratusan hilang dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei. 

Polisi Juga Berhasil Menangkap Seorang Pria yang Mengambil (Mencuri) Senjata Api Brimob dan Uang saat Kerusuhan 22 Mei.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan ulang Ahmad Rifky Umar atau akrab dipanggilUstaz Lancip sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong pada Senin (17/6/2019) pekan depan.

Sedianya, ia dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi pada Senin (10/6/2019) kemarin.

"(Pemanggilan untuk klarifikasi) ditunda tanggal 17 Juni," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Ustaz Lancip berhalangan hadir pada pemanggilan pertama dengan alasan memiliki jadwal kegiatan lain.

"(Penundaan pemanggilan) karena yang bersangkutan ada giat (acara lain)," ujar Argo.

Undangan pemanggilan Ustaz Lancip teregister dalam nomor B/VI/RES.2.5/2019/Dit.Reskrimsus

Ustaz Lancip akan dimintai klarifikasi terkait ceramahnya di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni lalu yang menyebutkan adanya 60 korban tewas dan ratusan orang hilang pada kerusuhan 21-22 Mei.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca: Ustaz Lancip Mangkir setelah Sebut 60 Orang Tewas dan Ratusan Hilang dalam Kerusuhan 21-22 Mei

Ditangkap Pria yang Curi Senjata Api Brimob dan Uang saat Kerusuhan 22 Mei

Saat aksi kerusuhan 22 Mei. 2 Bus Polisi Terbakar, Polisi Ungkap Massa Bayaran dari Luar Jakarta.
Saat aksi kerusuhan 22 Mei. 2 Bus Polisi Terbakar, Polisi Ungkap Massa Bayaran dari Luar Jakarta. (KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Polisi menangkap seorang pria berinisial SJ alias VJ atas dugaan pencurian, perusakan, dan penyalahgunaan senjata api saat kerusuhan 22 Mei lalu di Slipi, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SJ ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019) kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), SJ diketahui memecahkan kaca mobil Brimob yang terparkir.

"SJ lalu mencuri tas yang berisikan senjata api Glock 17 dan tas berisi uang dari dalam mobil Brimob itu," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved