Pria Gadai Istri Rp 250 Juta, Nekat Membunuh Pengutang tapi Salah Sasaran, Begini Nasibnya

Pria Gadai Istri Rp 250 Juta, Nekat Membunuh Pengutang tapi Salah Sasaran, Begini Nasibnya

Editor: Salomo Tarigan
capture tribunnews.com
Pria Gadai Istri Rp 250 Juta, Nekat Membunuh Pengutang tapi Salah Sasaran, Begini Nasibnya 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pria Gadai Istri Rp 250 Juta, Nekat Membunuh Pengutang tapi Salah Sasaran, Begini Nasibnya.

//

Gara-gara tak mampu membayar sejumlah uang untuk menebus istrinya yang ia gadaikan setahun lalu, Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pun berniat membunuh orang yang memberinya utang.

Baca: KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Lebaran dari Pemda, Pegawai BUMN, dan Kementerian/Lembaga Negara

Namun, ia justru membunuh orang yang salah.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Korban salah sasaran itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo.

 Untuk peminjaman uang tersebut, Hori memakai istrinya sebagai jaminan alias menggadaikan istri sendiri.

Setelah itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan.

Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tetapi, Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.

Baca: Ketua KPU Arief Budiman Angkat Bicara, BPN Prabowo-Sandi Minta MK Berhentikan Ketua & Komisioner KPU

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.

Namun, ia kaget begitu mengetahui pria yang ia bacok bukan Hartono melainkan Muhammad Toha.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi yang lalu menangkap Hori.

Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019), seperti ditulis surya.co.id.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca: Ketua KPU Arief Budiman Angkat Bicara, BPN Prabowo-Sandi Minta MK Berhentikan Ketua & Komisioner KPU

Pria Gadai Istri Rp 250 Juta, Nekat Membunuh Pengutang tapi Salah Sasaran, Begini Nasibnya

tautan asal https://surabaya.tribunnews.com/2019/06/12/pria-di-lumajang-ini-gadaikan-istrinya-senilai-rp-250-juta?page=2.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved