Respons Mabes TNI dan Menko Polhukam Wiranto atas Permintaan Perlindungan Mayjen Purn Kivlan Zen
"Cara yang beliau (Kivlan) tempuh sudah benar, pertama bisa mengirimkan surat resmi ke Panglima TNI atau kalau dia sudah pensiun...''
Respons Mabes TNI dan Menko Polhukam Wiranto atas Permintaan Perlindungan Mayjen Purn Kivlan Zen
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Mabes TNI menanggapi permintaan perlindungan hukum dari tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunahan pejabat nasional, Mayjen Purn Kivlan Zen.
Wiranto mengaku belum menerima surat permohonan perlindungan dari tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunahan pejabat nasional, Kivlan Zen.
Hal itu disampaikan Wiranto menanggapi pernyataan kuasan hukum Kivlan Tonin Tachta, ihwal pengriman surat permohonan perlindungan ke Menko Polhukam.
"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Wiranto mengatakan, kasus yang melibatkan Kivlan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Ia menekankan, polisi akan bertindak sesuai prosedur hukum dalam menindak kasus tersebut.
Wiranto mempersilakan polisi untuk memproses kasus tersebut tanpa harus khawatir diintervensi pihak manapun.
"Sudah saya tegaskan bahwa biarlah proses hukum itu berlanjut, biar saja.
Jadi kami kan sudah sepakat bahwa kami akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kami anggap, kami duga melakukan pelanggaran hukum," ujar Wiranto.
"Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," lanjut mantan Panglima ABRI itu.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, TNI tidak bisa memberikan perlindungan hukum terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein yang terjerat tindak pidana di Kepolisian.
"Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum.
Kan Semua orang harus sama di mata hukum," ujar Sisriadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019).
Namun, apabila Kivlan meminta bantuan hukum, TNI memiliki perangkat peraturan untuk mengakomodasi hal tersebut.