Breaking News

Mahfud MD Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres Diajukan Prabowo-Sandi, Daftar 15 Poin Permohonan

Mahfud MD Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres Diajukan Prabowo-Sandi, Daftar 15 Poin Permohonan

Editor: Salomo Tarigan
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mahfud MD Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres Diajukan Prabowo-Sandi, Daftar 15 Poin Permohonan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres Diajukan Prabowo-Sandi, Daftar 15 Poin Permohonan.

//

Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar soal sidang perdana sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: PENDAFTARAN PPDB 2019: Tata Cara Pendaftaran PPDB melalui www.siap-ppdb.com, Syarat,Jadwal dan Biaya

Baca: KPU Singgung Perolehan Suara Prabowo-Sandi 52 Persen, TPS di Mana dan Dasarnya Apa

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima) (Tribunnews.com/Jeprima)

Setelah melihat pokok permohonan yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Mahfud mengatakan bahwa fokus persidangan akan mengacu pada paradigma kualitatif.  

"Ya kalau saya melihat dari pokok permohonan yang sudah disampaikan oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana (Tim Kuasa Hukum) yang belum selesai saya ikuti, ini tampaknya sengketanya akan fokus ke sengketa kecurangan jadi sifatnya kualitatif bukan kuantitatif," ujar Mahfud yang dilansir oleh iNews, Jumat (14/6/2019).

Karena berdasarkan kualitatif, bukti yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan bisa diperiksa.

Baca: KPU Singgung Perolehan Suara Prabowo-Sandi 52 Persen, TPS di Mana dan Dasarnya Apa

"Bukti-bukti form yang sekian kontainer dibawa oleh KPU mungkin tidak akan diperiksa karena pemohon tidak mendalilkan kecurangan angka itu atau pemohon tidak mendalilkan perselisihan itu bahwa ada kesalahan dalam penetapan angka."

"Ada kecurangan dalam pembuatan keputusan yang berakibat pada angka berdasar formulir resmi, jadi yang digugatkan itu adalah kecurangan yang sifatnya kualitatif."

Lihat videonya:

Sementara itu berikut ini 15 poin permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) 
Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved