Breaking News

Wiranto Tegas Tolak Permohonan Kivlan Zen, Sebut Hukum Tak Bisa Diintervensi

Wiranto sudah membaca surat tersebut. Namun, Ia merasa tak bisa mengintervensi proses hukum terhadap Kivlan yang sedang berjalan.

ANTARA
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengaku telah menerima surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kivlan terjerat kasus dugaan makar hingga kepemilikan senjata api ilegal.

Wiranto sudah membaca surat tersebut. Namun, Ia merasa tak bisa mengintervensi proses hukum terhadap Kivlan yang sedang berjalan.

Wiranto mengaku memaafkan Kivlan meski namanya menjadi salah satu sasaran dari empat pejabat yang ditarget untuk dibunuh.

"Sudah ada, surat sudah masuk ke saya. Dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan. Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).

"Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapapun. Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," lanjut dia.

Wiranto dan Kivlan Zein
Wiranto dan Kivlan Zein (Ist)

Ia menambahkan Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.

Wiranto menambahkan, nantinya Kivlan memiliki hak untuk berbicara di persidangan untuk menunjukkam jika dirinya tak bersalah.

"Saya tidak mungkin mengintervensi hukum bahkan siapapun. Karena negeri kita memang aturannya seperti itu. Karena itu biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada diujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," lanjut dia.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, sebelumnya mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.

Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Permohonan Kivlan Zen, Wiranto Tegaskan Hukum Tak Bisa Diintervensi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved