MAHFUD MD Buka-bukaan terkait Klaim Tim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen, Buktikan di Sidang MK
MAHFUD MD Buka-bukaan terkait Klaim Tim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen, Buktikan di Sidang MK
TRIBUN-MEDAN.COM - MAHFUD MD Buka-bukaan terkait Klaim Tim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen, Buktikan di Sidang MK.
//
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof DR Mahfud MD mengungkap secara blak-blakan terkait mekanisme yang harus dilakukan untuk membuktikan gugatan sengketa Pilpres baik bersifat kuantitatif maupun kualitatif di Sidang MK.
Baca: SIARAN LANGSUNG: Link Live Streaming Chile vs Jepang Pukul 06.00 WIB Pagi Ini, Cek Link Live di Sini
Baca: LIVE BOLA: Link Live Streaming Chile vs Jepang Pagi Ini, Chile Mainkan Alexis Sanchez - Arturo Vidal

Seperti diketahui, ada 15 poin dalam petitum atau gugatan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga saat sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Jumat (14/06/2019) lalu.
Gugatan itu tidak hanya kuantitatif soal klaim kemenangan Prabowo-Sandiaga Uno sebesar 52 persen atas Joko Widodo-Maruf Amin.
Namun, beberapa di antaranya bersifat kualitatif seperti tudingan kecurangan Pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca: LIVE BOLA: Link Live Streaming Chile vs Jepang Pagi Ini, Chile Mainkan Alexis Sanchez - Arturo Vidal
Termasuk soal status Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin yang masih menjabat Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah di saat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.
Membuka awal pemaparannya, Mahfud MD menegaskan alat bukti yang dibawa dalam sidang MK oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga sudah disahkan oleh MK.
Sah yang dimaksud adalah sah sebagai alat bukti untuk diperiksa terlebih dahulu.
"Kemarin disahkan oleh Ketua MK bahwa semua alat bukti diberi tanda P1 sampai berapa. Itu kan sudah disahkan. Artinya dia sah sebagai alat bukti untuk diperiksa dulu," ungkap Mahfud MD saat wawancara eksklusif TVOne di Program Kabar Petang, Senin (17/06/2019).
Namun, alat bukti itu akan dinilai satu persatu dalam sidang lanjutan MK pada Selasa (18/06/2019).
Baca: KIvlan Zen Terbaru - Pengakuan Kivlan Zen Terima 4.000 Dolar Singapura dari Habil Marati (HM)
Tujuannya agar diketahui apakah alat bukti itu relevan dengan perkara atau tidak.
"Sehingga nanti keputusan alat bukti nomor sekian itu sah. Alat bukti relevan mempengaruhi suara. Alat bukti nomor sekian mempengaruhi suara, tapi tidak signifikan. Itu akan dinilai satu persatu biasanya. Jadi tidak apa-apa kemarin itu disahkan dalam arti diserahkan, gitu," terang Mahfud MD.
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) itu menimpali semua alat bukti itu nantinya diperiksa oleh para Hakim MK.
"Tentu dong. Nanti misalnya begini, paslon nomor dua mengatakan kami punya suara 52 persen, mana buktinya ? Buktinya nanti dibuka, ini lho formulir kami, sedangkan KPU punya formulir yang begini," jelas dia.
Baca: SIARAN LANGSUNG: Link Live Streaming Chile vs Jepang Pukul 06.00 WIB Pagi Ini, Cek Link Live di Sini
Baca: LIVE BOLA: Link Live Streaming Chile vs Jepang Pagi Ini, Chile Mainkan Alexis Sanchez - Arturo Vidal