MAHFUD MD Buka-bukaan terkait Klaim Tim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen, Buktikan di Sidang MK
MAHFUD MD Buka-bukaan terkait Klaim Tim Prabowo-Sandi Menang 52 Persen, Buktikan di Sidang MK
Mahfud MD menerima informasi bahwa alat bukti Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga sudah diangkut menggunakan tiga kontainer ke MK.
"Kabarnya hari ini sudah mengantarkan 3 kontainer bukti-bukti itu. Nanti mau atau tidak mau itu harus dibandingkan. Tetapi kan tentu tidak lembar per lembar kan," imbuh Mahfud MD.
Ia menambahkan pastinya kuasa hukum paslon pemohon sudah mempunyai daftar terkait hal itu.
Semisal di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor berapa, formulir nomor berapa, pleno dari mana dan sebagainya.
"Nanti ditunjukkan lalu diuji mana yang benar, gitu aja. Kan tidak mungkin sekian 813 juta dibuka satu persatu. Itu amat sangat tidak mungkin. Nanti pasti harus bisa ditunjukkan formulir nomor berapa yang berbeda, kan begitu. Gitu aja kalau menyangkut kuantifikasi," timpalnya.
Mahfud MD menegaskan kembali untuk memeriksa alat bukti itu yang mengajukan nantinya adalah pemohon.
"Ini di TPS nomor sekian di kabupaten ini ada kesalahan. Ini buktinya punya kami, mana punya KPU, nanti duji di situ. Kalau banyak sekali biasanya nanti akan ada sesi khusus untuk meneliti itu. Ada sesi khusus diundang siapa yang mencatat, siapa yang memotret, siapa yang menjelaskan. Itu kalau terlalu banyak, selalu begitu," paparnya.
Baca: LIVE BOLA: Link Live Streaming Chile vs Jepang Pagi Ini, Chile Mainkan Alexis Sanchez - Arturo Vidal
Baca: KIvlan Zen Terbaru - Pengakuan Kivlan Zen Terima 4.000 Dolar Singapura dari Habil Marati (HM)
Mau tidak mau, kata Mahfud MD, jika memang dalilnya kuantitatif maka memang harus diperiksa dokumen-dokumen formulir C1-nya.
Sedangkan untuk gugatan bersifat kualitatif MK, cara pembuktiannya juga berbeda.
"Misalnya begini, ada kecurangan di suatu tempat. Siapa yang curang? Oh Pak Bupati ini atau Kepala BUMN ini, di kabupaten ini. Siapa saksinya? Bagaimana melakukannya? Apakah berpengaruh langsung tindakan-tindakan ikut berkampanye itu terhadap perolehan suara di TPS?," rincinya.
"Apakah dia mengendalikan KPPS, atau menyuruh orang membawa suara-suara palsu ke dalam dan sebagainya? atau mewakili orang lain dengan cara membeli kartu suara kepada ratusan orang, lalu diwakili oleh orang tertentu. Itu nanti harus dibuktikan," ujar Mahfud MD.
Untuk gugatan bersifat kualitatif, menurut Mahfud MD, tidak perlu berbicara soal angka.
Soal massif misalnya, tidak ada angka 1, 2, 3, 4 dan seterusnya. Berbeda dengan kuantitatif yang harus ada formulir nomor sekian, termasuk jumlah selisihnya.
"Formulir nomor sekian selisihnya sebelas. Formulir sekian selisih 20 dan seterusnya," contohnya.
Mahfud MD memberikan contoh lain tentang poin gugatan Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga soal status Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin yang masih menjabat Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah di saat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.