Mahfud MD Blak-blakan jika Pasangan Calon Terbukti Kampanye Pakai Uang Negara, Diskualifikasi?

Mahfud MD Blak-blakan jika Pasangan Calon Terbukti Kampanye Pakai Uang Negara, Diskualifikasi?

Editor: Salomo Tarigan
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mahfud MD Blak-blakan jika Pasangan Calon Terbukti Kampanye Pakai Uang Negara, Diskualifikasi? 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD Blak-blakan jika Pasangan Calon Terbukti Kampanye Pakai Uang Negara, Diskualifikasi?.

//

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa seorang calon yang terbukti menggunakan uang negara untuk keperluan kampanye tak bisa di diskualifikasi.

Baca: DEBAT Kuasa Hukum Prabowo-Sandi BW dengan Luhut Pangaribuan di Sidang MK, BW Keberatan . . .

Baca: Yusril Ihza Mahendra Angkat Bicara Tim Hukum Prabowo-Sandi Gunakan Kata Indikasi dan Patut Diduga

Mahfud MD Blak-blakan jika Pasangan Calon Terbukti Kampanye Pakai Uang Negara, Diskualifikasi?
Mahfud MD Blak-blakan jika Pasangan Calon Terbukti Kampanye Pakai Uang Negara, Diskualifikasi? (tribunnews)

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi narasumber dalam tayangan Metrotv Live, Selasa (18/6/2019).

Dalam menjelaskan, Mahfud memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani saat menjabat di MK.

"Ini saya beri contoh ya, ada gubernur yang masuk penjara, waktu di MK dia terbukti secara sah dan meyakinkan dia menggunakan dana negara untuk keperluan kampanye," ujar Mahfud.

"Tapi dinyatakan MK tetap menang," ungkapnya.

Baca: Resmi Bmkg.co.id, Prakiraan Cuaca Medan dan 32 Kota Indonesia Rabu (19/7/2019), Update BMKG Hari Ini

Baca: PERSIB TERKINI - Jadwal Terbaru Persib Bandung Vs Madura United Pekan Kelima Liga 1, Cek Klasemen

Mahfud menjelaskan, karena tidak ada yang bisa membuktikan apakah seseorang mencoblos gubernur tersebut karena diberikan uang.

"Ketika menggunakan dana itu, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa dana itu betul-betul menyebabkan suara berubah, orang itu dikasi uang belum tentu nyoblos," ujarnya.

Ia mengatakan hukuman gubernur tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nah olah sebab itu kita katakan Anda menang tapi Anda kami laporkan ke KPK."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai separuh jalannya sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai separuh jalannya sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019). (Capture Metro TV)

Senada dengan keterangan tentang dana kampanye, Menurut Mahfud materi argumen kubu 02 soal ASN terlibat kecurangan kampanye juga susah dibuktikan di sengketa pemilu.

"Kalau misalnya ada ASN melakukan satu instruksi kecurangan kampanye, itu tetap tidak langsung bersinggungan dengan TPS itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu," ujar Mahfud.

"Itu apa pelanggaran? Pelanggaran tapi itu pelanggaran hukum administrasi negara, bukan hukum pemilu, bukan hukum konstitusi, oleh sebab itu ada hukumannya sendiri. Iya ASN nya sendiri, yang pemilu tetap sah," bebernya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di MK. Jumat (14/6/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved