Yusril Ihza Mahendra Sindir Saksi Wow 02, Didengungkan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Buktinya Beda di MK
Yusril Ihza Mahendra Sindir Saksi Wow 02, Didengungkan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Buktinya Beda di MK
TRIBUN-MEDAN.COM - Yusril Ihza Mahendra Sindir Saksi Wow 02, Didengungkan Tim Hukum Prabowo-Sandi, Buktinya Beda di MK
Rasa Penasaran Yusril Ihza Mahendra terjawab soal saksi wow yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, Ternyata . .
//
Tim hukum Prabowo-Sandi mengklaim akan menghadirkan saksi 'wow' dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Keponakan Mahfud MD Jadi Saksi BPN di MK, Beberkan Hal Ini, Hingga Mahfud MD Angkat Bicara
Hingga sidang ketiga di MK, TKN Jokowi-Ma'ruf belum menemukan saksi wow yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi.
Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai yang tampak wow di persidangan justru Prabowo-Sandi sebagai pemohon memperlihatkan amburadulnya barang bukti yang diajukan.
Menurut Arteria barang bukti yang disodorkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi malah sangat memalukan dan melecehkan persidangan MK.
"Dalam persidangan jelas sekali pemohon 02 hanya memasukkan setumpuk dokumen, tidak jelas maksudnya apa, tanpa keterangan kegunaannya apa dan korelasi dengan persidangan seperti apa," ujar Arteria kepadaTribunnews.com, Kamis (20/6/2019).
Anggota Komisi III DPR RI ini mencontohkan efek wow yang sebelum didengungkan tim hukum Prabowo-Sandi, begitu jelas dalam persidangan Rabu (19/6/2019).
"Pada pemeriksaan persidangan Rabu (19/6/2019) kemarin, pemohon kubu 02 telah benar-benar membuktikan efek wow, yang pastinya memperlihatkan kualitas pengajuan permohonan pemohon," jelas Arteria Dahlan.
Hingga sidang MK pada Rabu (19/6/2019), saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti yang diajukan kubu 02 malah dipertanyakan hakim MK.

Hakim MK menyatakan banyak sekali alat bukti yang tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa dijadikan alat bukti, karena tak disusun sesuai hukum acara dan kelaziman di MK.
"Ini sangat menyesatkan, di samping menjadikan kebohongan publik atas banyaknya dokumen bukti juga akan menjadi preseden buruk pada persidangan MK di masa mendatang," beber dia.
Pada pasal 8 ayat (2) Peraturan MK jelas menyatakan setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti.
"Miris sekali, katanya banyak bukti tapi 94 Kontainer dokumen buktinya tidak dapat diterima MK," jelasnya.