Disnaker Akui Kekurangan Tenaga Pengawas untuk Awasi Perusahaan Ilegal yang Beroperasi di Sumut
Dirinya mengakui, dengan 11 ribu perusahaan yang terdaftar di Disnaker, pastinya tenaga pengawas tidak dapat mencakup seluruhnya.
Penulis: Satia |
Disnaker Akui Kekurangan Tenaga Pengawas untuk Awasi Perusahaan Ilegal yang Beroperasi di Sumut
TRIBUN MEDAN.com-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara akui bahwa masih kekurangan tenaga pengawas untuk mencakup perusahaan seluruh Sumut, Senin (24/6/2019).
"Kami kesulitan untuk melakukan pengawasan karena hanya memiliki 72 tenaga pengawas mencakup seluruh Sumut," jelas Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, melalui sambungan telepon genggam.
Harianto Butarbutar juga menjelaskan, saat ini hanya Disnaker Provinsi yang memiliki tenaga tenaga pengawas. Pihak kabupaten/kota hanya melakukan pendataan kepada seluruh perusahaan yang ada.
"Kalau pengawas hanya ada di provinsi, kalau kabupaten/kota tidak memiliki," jelasnya.
Dirinya mengakui, dengan 11 ribu perusahaan yang terdaftar di Disnaker, pastinya tenaga pengawas tidak dapat mencakup seluruhnya.
"Dengan jumlah segitu banyak, pastinya kami kesulitan untuk melakukan pengawasan," katanya.
Pascameledaknya pabrik mancis di Langkat, perusahaan wajib membayarkan seluruh uang ganti rugi kepada pihak keluarga korban meninggal dunia.
Diketahui, sebanyak 30 orang meninggal dunia akibat dari ledakan pabrik tersebut.
Baca: Disnaker Sumut Minta Pemilik Perusahaan Mancis yang Terbakar Bayar Rp 150 Juta untuk Setiap Pekerja
Baca: Medan dan Deliserdang Rebut Medali Emas Perdana dari Cabor Drumben di Porprov Sumut 2019
Baca: Viral Pria Ogah Bayar Teh Hangat yang Diminumnya di Warung Rp 1.000, Kamu Tidak Kenal Saya Siapa?
Baca: 9 Korban Kerusuhan 21-22 Mei Diduga Dieksekusi di Tempat Lain lalu Didrop ke Lokasi Kerusuhan
Ia mengatakan, apabila perusahaan tidak dapat membayarkan uang ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia, pemilik perusahaan akan mendapatkan tuntutan lebih berat.
"Harus dibayarkan, cuman tuntutan tetap hukum tetap harus dipenuhi, tetapi kalau pihak perusahaan tidak ada uang membayarkan ganti rugi kan sulit juga jadinya," ucapnya.
Lalu, ia juga mengatakan bahwa perusahaan itu berdiri dengan ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat.
Baca: Kepala Puskemas Sambirejo Blak-blakan Cerita Kondisi Karyawan saat Bekerja di Pabrik Mancis
Baca: MotoGP 2019 - Jadwal Lengkap hingga Menakar Konsistensi Marquez dan Mampukah Rossi Naik Podium?
Baca: Kisah Tragis Mantri Patra Meninggal Seorang Diri di Pedalaman Papua, Tanpa Ditemani Keluarga
Namun, ia menjelaskan bahwa induk pabrik mancis tersebut sebenarnya berada di Jalan Binjai, dengan nama perusahaan PT Kiat Unggul.
"Perusahaan itu ilegal, tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat. Induk perusahaan ada, tapi karena dia mau mengelak dari pajak dan biaya jaminan pekerja makanya dia buka cabang tanpa adanya pemberitahuan," ujarnya.
Baca: Timnas Argentina Melaju ke Perempatfinal Copa America seusai Mengandaskan Qatar
Baca: INFO BMKG - Gempa Guncang Maluku Kekuatan Mag 7,4 SR, BMKG Monitor Dampak dan Gempa Susulan
Baca: Mahfud MD Analisa dan Prediksi Keputusan Hakim MK atas Sengketa Hasil Pilpres 2019
Setelah kejadian terbakarnya pabrik mancis ilegal itu, perusahaan akan mendapatkan hukuman pembekuan apabila proses berjalan dengan lancar.
Apalagi, pabrik itu telah menghilangkan puluhan nyawa dari para pekerjanya sendiri.
"Bisa pembekuan, apalagi perusahaan itu sudah menghilangkan nyawa orang dalam bekerja. Pihak perusahaan punya niat balik tidak untuk menyelesaikan ini," jelasnya.
(cr19/Tribun-Medan.com)