Terkait Sidang MK, Direktur PUSaKO FH UNAND: Jangan Tertipu Wajah Hakim, Apalagi Marah-Marahnya
Terkiat Sidang Mahkamah Konstitusi, Ini Harapan BPN Prabowo-Sandi dan Keyakinan TKN Jokowi-Maruf, hingga Sosok 9 Hakim MK serta Video Prof Eddy
Terkiat Sidang Mahkamah Konstitusi, Ini Harapan BPN Prabowo-Sandi dan Keyakinan TKN Jokowi-Maruf, hingga Sosok 9 Hakim MK serta Video Penjelasan Lengkap Prof Eddy.
Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari usai sebuah diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (23/6/2019). | Gita Irawan/Tribunnews.com
/////
TRIBUN-MEDAN.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengomentari terkait jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi.
Menurut Feri, masyarakat sudah seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Konsitusi dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan Feri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (23/6/2019).
"Jangan tertipu wajah manis hakim apalagi marah-marahnya. Jadi jangan melihat apa yang ditampilkan hakim dalam persidangan, yang harus dilihat adalah hakim dalam putusannya.
Itu sebabnya ada azaz hakim itu berbicara dengan putusannya, bukan dengan hanya tampil hakim tampil dipersidangan. Kalau mau dilihat, lihatlah putusannya," kata Feri.

Feri mengatakan hal tersebut berdasaekan pengalamannya bersidang di Mahkamah Konsitusi.
Ia mengatakan, pernah mengajukan permohonan dan kemudian memeriksa pokok perkara tersebut dalam persidangan.
Namun hasil dari permohonan tersebut ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).
"Begitu kita mengajukan permohonan, dipuji oleh Hakim Konsitusi, kelihatan sudah biasa bersidang. Lucunya apa? N/O. N/O itu maknanya apa? Kita tidak tahu hukum acara MK.
Jadi jangan lihat pujian selangit yang disampai. Dikatikan N/O itu dilakukan dengan memeriksa pokok-pokok perkara dan Hakim MK menghadirkan ahli," kata Feri.

Feri Amsari juga menilai bukti yang ditampilkan kubu 02 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi lemah.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Feri mencontohkan, kubu Prabowo-Sandiaga tidak menampilkan alat bukti terkait dalil adanya peralihan suara.