Dahnil Anzar Ungkap Alasan Prabowo-Sandi Tak akan Hadiri pada Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno dipastikan tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: AbdiTumanggor
Instagram Dahnil Azhar
Juru Bicara TKN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar dan Capres 02 Prabowo Subianto yang diunggah di akun Instagram Dahnil, Senin (4/2/2019) lalu. (Instagram Dahnil Azhar) 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA- Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno dipastikan tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019).

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, baik Prabowo maupun Sandiaga tak akan hadir di sidang MK karena sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

"Tidak ada. Kita sepenuhnya sudah kuasakan kepada kuasa hukum yang dipimpin oleh Mas Bambang Widjojanto," kata Dahnil di Media Center BPN Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dahnil menjelaskan, ketidakhadiran Prabowo-Sandi dalam pembacaan putusan di MK bukan persoalan.

Menurut dia, permohonan yang diajukan ke MK bukan lagi milik Prabowo-Sandi, melainkan milik masyarakat pendukung.

Dahnil Anzar Simanjuntak
Dahnil Anzar Simanjuntak (Reza Deni/Tribunnews.com)

"Ini bukan hanya sekadar tuntutan beliau berdua, tapi ini tuntutan publik, tuntutan rakyat yang memang ingin ada pemilu yang jujur dan adil," kata Dahnil.

Dahnil mengatakan, Prabowo kemungkinan bakal menonton pembacaan putusan oleh majelis hakim MK dari kediamannya, antara di Hambalang atau Jalan Kertanegara, Jakarta.

Menurut Dahnil, Prabowo sudah berada di Indonesia pada Jumat mendatang usai berobat dan keperluan bisnis di Jerman.

"Insyaallah kalau enggak Rabu ini, Selasa kembali," kata Dahnil.

Saat Pembacaan Putusan MK Dahnil juga mengimbau kepada masyarakat dan pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak menggelar aksi dan turun ke jalan di sekitar Gedung MK saat sidang putusan.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan. Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).

Pengamat: Tim Prabowo-Sandi Gagal Membuktikan

Pengamat politik Leo Agustino menilai dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sulit dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa pemilu presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi(MK).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved