Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi

Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA
Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi.

//

Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta saat putusan sengketa Pilpres 2019.

Baca: MENGUAK HUBUNGAN ASMARA SOEKARNO pada Pramugari, Cinta Ditolak hingga Wanita Dipanggil ke Istana

Baca: Kivlan Zen - Terkuak Asal Usul Uang Rp 150 Juta untuk Pendemo, Pengacara Kivlan Zen Angkat Bicara

Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi
Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)

Tito mengakui bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Baca: Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun

Baca: KINI DICARI, Pengakuan Sniper Cantik Joanna Palani, Diburu ISIS untuk Dijadikan Budak S3ks, Takut?

Tito mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh.

Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh menggangu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Saat itu, menurut Tito, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari.

Namun para pendemo, menurut Tito, telah menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.

"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00 WIB tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," tutur Tito.

 Tito juga menginstruksikan personel yang mengamankan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam.

"Saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protap (prosedur tetap)-nya," kata Tito.

Kapolri mengatakan, polisi akan membubarkan massa aksi yang tidak tertib dan menganggu kepentingan publik, apalagi menciptakan kerusuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved